Hangout

Berkah Lebaran, Ridho Rhoma Bebas 3 Hari Lebih Cepat

Pedangdut Ridho Roma menerima berkah Idul Fitri. Pada hari kemenangan, Senin (2/5/2022), putra Raja Dangdut Rhoma Irama bebas setelah menjalani masa pidana dalam perkara narkotika di Lapas Cipinang.

Rido bebas tiga hari lebih cepat karena menerima remisi. Pihak lapas menyebutkan Ridho menerima remisi Lebaran sehingga bisa bebas tiga hari lebih cepat.

“Alhamdulillah, hari ini, saya bisa kembali bersama keluarga, berkumpul. Saya juga mohon maaf yang sebesar-besarnya atas salah saya dan ucapan terima kasih kepada Kalapas Cipinang, Jakarta Timur, yang telah menerima saya dengan baik di sini. Memberikan pembinaan, tentu saja saya merasa banyak pelajaran,” ujar Ridho.

Sebelumnya, pelantun lagu ‘Kerinduan’ itu ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pahttp://lapascipinang.kemenkumham.go.id/da tahun 2021. Tercatat, Ridho menjalani hukuman kurungan selama kurang lebih 8 bulan di Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok sebelum dieksekusi ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Dalam kasus narkoba yang menjeratnya, Ridho dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Setelah dihitung dari remisi tanggal 5 Mei 2022, setelah SK Remisi turun, ternyata hari ini langsung eksekusi untuk bebas bersyarat,” ujar Kalapas Cipinang, Tonny Nainggolan.

Menjalani bebas bersyarat, Ridho mengaku ingin bersilaturahmi dengan keluarga sambil bermaaf-maafan merayakan Idul Fitri. Dirinya tak menampik akan mengeluarkan beberapa single lagu dalam waktu dekat.

“Saya lihat dulu situasinya seperti apa. Karena saya mau lihat dulu, saya mau kembali ke keluarga dulu. Memang ada beberapa urusan ke beberapa pihak, mohon doanya semoga lancar,” kata Ridho selepas masa pidana selama 16 bulan. [WIN]

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button