News

Berkas Lengkap, Eks Panglima GAM Segera Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas pemeriksaan tersangka Izil Azhar terkait kasus dugaan gratifikasi proyek infrastruktur di Aceh.

Eks panglima GAM ini, diketahui merupakan orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

“Telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka IA (Izil Azhar) dari tim penyidik kepada tim jaksa KPK,” ujar juru bicara KPK, Ali Fikri, melalui pesan singkat, Kamis (25/5/2023).

Tak kurang dari 14 hari terhitung setelah berkas dilimpahkan, maka dapat dipastikan Izil bakal duduk di kursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).

“Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan segera dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja,” kata Ali.

Sebelumnya, pada akhir Januari 2023, penyidik KPK dibantu tim Polda Aceh menangkap Izil Azhar alias Ayah Merin di kawasan Simpang Lima, Banda Aceh.

Izil Azhar merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan sudah masuk daftar pencarian orang alias buron sejak 30 November 2018.

Izil ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara bersama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode 2007-2012 atas dugaan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Izil Azhar disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button