News

Berkas Lengkap, Kasus ‘Allahmu Lemah’ Ferdinand Hutahaean Segera Disidang

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara Ferdinand Hutahaean kepada jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Ferdinand merupakan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA dan sudah menjalani penahanan oleh penyidik Bareskrim.

“Hari ini, tadi pagi tanggal 24 Januari 2022, pukul 10.00 WIB penyerahan tahap dua. Yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti atas perkara tersangka Saudara Ferdinand Hutahaean dari penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Selanjutnya, terhadap tersangka Ferdinand Hutahaean akan berlaku penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rorenmin Bareskrim Mabes Polri terhitung mulai 24 Januari sampai dengan 12 Februari 2022.

Sementara itu, berdasarkan keterangan tertulis dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebutkan Ferdinand Hutahaean ada dugaan melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan subsider Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), atau Pasal 156a huruf a KUHP, atau Pasal 156 KUHP.

Terkait dengan penangguhan penahanan Ferdinand, penyidik Polri menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat pengajuan penangguhan tersebut. Sampai akhirnya berkas perkaranya lengkap dan sudah tahap dua.

Ferdinand dilaporkan oleh DPP KNPI pada hari Rabu (5/1) terkait dengan cuitannya yang bermuatan ujaran kebencian mengandung unsur SARA. Dengan dugaan melanggar Pasal 45a ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.

Nama Ferdinand menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada tanggal 4 Januari 2022.

“Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA-lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3.

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

Cuitan Ferdinan tersebut menimbulkan respons warganet hingga memunculkan tanda pagar (tagar) #tangkapFerdinand yang trending di Twitter.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button