News

Bermasalah karena Banyak Aduan, Ketua KPK Firli Bahuri Bisa Dicopot

Pengamat hukum dari Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengatakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bisa dicopot oleh Dewan Pengawas (Dewas) bila terbukti benar terlibat dalam hal pembocoran dokumen Kementerian ESDM (KESDM).

Selain pembocoran dokumen, sambung dia, Firli juga diadukan atas dugaan pelanggaran etik terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari posisinya sebagai Direktur Penyelidikan lembaga antirasuah. Hal ini, tutur Herdiansayah, membuktikan bahwa Firli bermasalah.

“Menurut saya, kalau dugaan itu benar, maka Firli bukanhanya layak dicopot sebagai ketua KPK, tapi juga layak diberhentikan sebagai komisioner KPK, sebagai wujud pertanggungjawabannya kepada publik,” Kata Herdiansyah saat dihubungi inilah.com di Jakarta, dikutip Minggu (12/4/2023).

Pemecatan, menurut Herdiansyah adalah sanski yang tepat bila nantinya benar terbukti semua aduan yang ada selama ini. Sebab, Firli bukan saja melakukan pelanggaran etik, melainkan juga melakukan pelanggaran pidana.

“Bisa sekaligus diakumulasikan. Mulai dari membuka informasi yang dikecualikan mengingat ini proses pro justitia, menghalangi penyidikan, melakukan komunikasi dengan pihak yang berperkara, hingga membocorkan rahasia intelijen,” tutur Herdiansyah.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan pihaknya akan bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku, bila nantinya ada dari internal KPK yang terbukti membocorkan. Ia pun meminta masyarakat untuk sabar dan percayakan kepada lembaga antirasuah.

“Ya kami akan tindaklanjuti dulu, akan diperiksa dulu apakah benar, karena informasi itu mengakibatkan kegiatan yang sudah kami lakukan terhalang atau terhambat atau bahkan gagal, itu semua akan kami tindaklanjuti secara profesional,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023).

Bila pun nanti ditemukan benar adanya yang membocorkan, sambung dia, hal tersebut tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. “Percayalah kalau ada pihak internal KPK yang kemudian diduga, KPK akan tetap melakukan kegiatan penyelidikan atas apapun yang dilaporkan secara professional,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan laporan itu terkait dugaan kebocoran dokumen dugaan korupsi tata kelola ekspor pertambangan dan survei terkait perizinan pertambangan di Kementerian ESDM. Laporan itu dikirim MAKI melalui email pengaduan KPK. MAKI menilai kebocoran dokumen tersebut sebagai tindakan menghalangi penyidikan kasus.

“Pemberian, penerimaan, pemanfaatan, dan/atau pembocoran dokumen ini diduga dilakukan oleh oknum pejabat di Kementerian ESDM (IS) yang terkait pihak-pihak yang menjadi objek pemeriksaan, yaitu oknum pejabat di Kementerian ESDM,” kata Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya.

“Oknum pejabat tersebut sebagaimana tersiar di media sosial menyatakan mengaku mendapatkan dokumen atau materi tersebut berasal dari menteri dan menteri menerima dari seseorang dari internal KPK yang perlu didalami oleh penyelidik KPK,” sambungnya.

MAKI menduga para terduga pelaku melakukan upaya menghilangkan jejak dengan cara mengganti nomor ponsel dan perangkatnya, mengganti kendaraan, menyewa kendaraan, mengurangi pertemuan atau komunikasi dengan berbagai pihak, serta memindahkan uang ke apartemen tersembunyi.

“Segala perbuatan lainnya yang pada ujungnya menghalangi penyelidikan yang otomatis tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan perkara tersebut dan tidak dapat dilakukan OTT. Perbuatan pihak sasaran (oknum) setidaknya akan mempersulit penyelidik KPK memantau pergerakan pihak tersasar dan ujung kegagalan melakukan OTT,” ujarnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button