News

Terungkap Kasus Investasi Alkes Bodong Rugikan Korban Rp110 M

Bareskrim Polri membongkar kasus investasi bodong alat kesehatan (alkes), yang merugikan korban hingga Rp 110 miliar. Polisi menetapkan empat sebagai tersangka berinisial KL, DY, M, dan V. Dalam kasus ini tersangka KL yang berperan sebagai Direktur PT Limeme yang mengiming-imingi korban bernama Rikcy.

“Terkait investasi suntik modal alkes, APD dan masker. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 110 miliar,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli saat konferensi pers, Kamis (19/5/2022).

KL mengaku kepada korban bahwa sedang bekerja sama dengan instansi pemerintah terkait pengadaan alkes. Padahal, semua janji manis KL itu hanya tipu muslihat. Dalam kasus ini Polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari mobil, ATM, hingga masker dan alat rapid test COVID-19.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Para tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun dan denda senilai Rp 5 miliar.

“Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tutupnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button