News

Kasus Brigadir J, Hendra Kurniawan Berharap Lolos dari Tuntutan Tiga Tahun Bui

Terdakwa perkara dugaan perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Hendra Kurniawan berharap bisa lolos dari tuntutan tiga tahun bui atau penjara.

Hal itu terlontar dari salah seorang penasihat hukum Hendra Kurniawan bernama Agus saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan tuntutan pidana tiga tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (3/2/2023). Agus meminta majelis hakim untuk menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengganggu sistem elektronik.

“Membebaskan terdakwa Hendra dari segala tuntutan hukum atau tidak-tidaknya melepaskan terdakwa Hendra Kurniawan dari segala tuntutan hukum,” kata Agus.

Agus pun meminta nama baik kliennya dipulihkan. “Dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya,” lanjut dia.

Selain itu, sang penasihat hukum juga meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Hendra dari tahanan setelah putusan disampaikan dan membebankan biaya perkara kepada negara.

“Jika yang mulia majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dalam peradilan yang baik,” kata Agus menambahkan.

Tujuh Terdakwa

Diketahui, Hendra Kurniawan merupakan satu dari tujuh tersangka obstruction of justice atau perkara dugaan perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J. Pembunuhan berencana Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jaksel, Jumat (8/7/2022). Ferdy Sambo saat itu menjabat Kadiv Propam Polri.

Saat kasus itu mencuat, Hendra Kurniawan menjabat Karo Paminal Divisi Propam Polri dan dengan pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen).

Hendra dan enam terdakwa lainnya lalu menjalani persidangan di PN Jaksel dengan status terdakwa. JPU kemudian menuntut Hendra Kurniawan pidana penjara tiga tahun. Selain itu, ia juga dituntut pidana denda Rp20juta subsider tiga bulan kurungan.

Tuntutan itu dijatuhkan setelah JPU menilai Hendra bersalah karena berbuat sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, melakukan tindak apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja.

Menurut jaksa, Hendra Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menjatuhkan tuntutan, JPU membeberkan hal memberatkan. Hendra Kurniawan disebut jaksa sebagai sosok berpengalaman puluhan tahun. Oleh karena itu, Hendra sepatutnya mengetahui bagaimana tindakan yang dilakukan seorang polisi terkait adanya peristiwa tindak pidana.

Selain itu, Hendra seharusnya bertugas mengawasi dan menjaga agar perilaku anggota Polri berada di jalur yang benar. Tujuannya agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Bukan justru malah ikut ke dalam suatu tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucap jaksa.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button