Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Gilang Dhielafararez menyambut positif upaya bersih-bersih yang dilakukan KPK terkait aksi pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) bagi para tahanan.
Menurutnya, tindakan tersebut menjadi isu penting untuk dilakukan evaluasi menyeluruh dalam hal pengelolaan atau operasionalnya.
“Evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan penting karena terbongkarnya masalah pungli di Rutan KPK ini bukan pertama ini terjadi. Kita dukung adanya bersih-bersih KPK dari pungli di Rutan,” kata Gilang dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (11/10/2024).
Gilang menegaskan investigasi harus dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki independensi dan integritas. Hal ini dilakukan agar KPK mendapatkan fakta yang jelas dan menindak tegas siapapun yang terlibat.
“Dari kasus ini kita tahu ternyata lembaga penegak hukum sekalipun tidak luput dari persoalan pelanggaran hukum,” ucapnya.
Oleh karena itu, Gilang mendukung agar ada reformasi sistem dalam pengelolaan Rutan KPK. Ia menyebut praktik pungli di lingkungan KPK betul-betul dapat diberantas.
“Kami pasti mendukung perubahan di lingkungan Rutan KPK ini karena telah mencederai keadilan. KPK sebagai lembaga antikorupsi harus bisa menunjukkan bebas dari aksi-aksi korup agar mendapat kepercayaan masyarakat,” tuturnya.
“Reformasi sistem penyelenggaraan atau pengelolaan Rutan harus dilakukan, dan KPK wajib memberi perlakukan yang sama terhadap semua tahanan, terdakwa, dan terpidana tanpa adanya fasilitas khusus atau keistimewaan bagi tahanan yang mampu membayar,” ungkap Gilang.
Gilang juga menyoroti pentingnya transformasi dalam sistem di rutan, termasuk perubahan sistemik dari penegakan hukum dan pengelolaan fasilitas penahanan. Ia menyatakan KPK mesti mengembalikan muruah serta kepercayaan masyarakat.
“KPK, bersama dengan lembaga pemasyarakatan lainnya, harus membuktikan komitmen mereka untuk mencegah segala bentuk penyimpangan dan praktik korupsi di setiap lini,” ujarnya.
Di samping itu, perlu ada penerapan sistem manajemen yang baik sehingga bisa memperbaiki pengelolaan korup yang terjadi selama ini di Rutan KPK. Ia juga mendorong KPK untuk terus melakukan sidak-sidak, yang betul-betul dilakukan secara mendadak dan tidak memberi celah kebocoran informasi.
“Publikasi laporan rutin mengenai kondisi di rutan penting. Kemudian pengawasan ketat dalam pengelolaan fasilitas dan terhadap kinerja petugas rutan juga bisa menjadi langkah untuk mencegah penyimpangan terjadi,” katanya.
Dalam kasus pungli, 15 mantan pegawai Rutan Cabang KPK didakwa melakukan korupsi berupa pemerasan kepada tahanan senilai total Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.
Pungli dilakukan di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih K4, Jakarta Selatan.