Terungkapnya dugaan ‘plesiran’ tahanan korupsi, Mardani H Maming dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ke Surabaya (Jawa Timur), cukup mencurigakan.
Seharusnya Mardani terbang ke Bandung dan lanjut menuju Lapas Sukamiskin. Tempatnya menebus dosa suap dan gratifikasi Rp118 miliar dari penerbitan IUP batu bara.
Selain itu, penampakan dalam CCTV pada Senin (19/2/2024), memperlihatkan Mardani melenggang santai, tanpa diborgol.
Mantan Bendahara PBNU dan Ketum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu, mengenakan jaket dan celana hitam, serta topi.
Dia ditemani seseorang berkaos hitam. Sesekali berbincang, tangan kanan Mardani membawa masker putih, bergerak-gerak mengikuti langkah kaki.
Dari informasi yang diperoleh Inilah.com, Mardani terbang ke Surabaya, lewat Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin (BDJ). Dia menggunakan pesawat Citilink, nomor penerbangan QG 495 BDJ-SUB.
Kehadiran Mardani ke Banjarmasin ini, sebenarnya untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Tipikor di PN Banjarmasin pada Senin (19/2/2024). Agendanya adalah pembacaan memori PK.
Namun ditunda karena Ketua Majelis Hakim Suwandi berhalangan hadir. Dalam waktu bersamaan, Suwandi mengikuti pelatihan hakim di luar daerah.
Saat tiba di Surabaya, dia dijemput mobil Alphard dengan pelat nomor DA 66 RR. Diduga, Mardani ke Surabaya untuk menemui kerabatnya. Jadi, tidak langsung pulang ke lapas Sukamiskin.
Atas kejadian ini, Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Edward Pagar Alam mengatakan, berdasarkan informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin, Mardani secara resmi menghadiri sidang PK di PN Banjarmasin. “Dengan pengawalan dari petugas kepolisian dan petugas Lapas,” kata Edward
Mengingatkan saja, Mardani divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (10/2/2023). Dia terbukti menerima suap Rp118 miliar dari pengurusan IUP batu bara, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Atas vonis itu, Mardani tak terima dan mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Banjarmasin justru menambah bui untuk Mardani menjadi 12 tahun. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menghukum Mardani mengembalikan duit Rp110 miliar ke negara.
Leave a Reply
Lihat Komentar