Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Wawan Fahrudin kunjungan kerja ke Papua untuk menindaklanjuti kasus-kasus yang direkomendasikan Komnas HAM untuk diberikan perlindungan bagi para saksi dan korbannya.
Dalam kunjungan kerja tersebut, selain bertemu dengan para pemohon dan juga para saksi-saksi, Wawan juga bertemu dengan Pj. Gubernur Papua, Mayjen TNI (Purn) Ramses Limbong. Dalam kesempatan bertemu dengan Pj. Gubernur Papua tersebut, Wawan menegaskan perlunya menguatkan sinergi kelembagaan antara Pemda Papua dengan LPSK.
“Terutama dalam memberikan perlindungan saksi dan korban warga Papua yang terkena kasus tindak pidana,” kata Wawan dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Wawan mengharapkan dukungan dari Pemda Papua terutama dalam hal kebijakan dan anggaran untuk dapat memberikan bantuan, baik medis maupun rehabilitasi psikologis bagi warga Papua yang terkena kasus tindak pidana.
Merespons permohonan LPSK tersebut, Pj. Gubernur menyambut baik dan disampaikan bahwa dalam setiap kebijakan pemerintah daerah ada proses perencanaan anggaran.
“Saya rasa nanti ke depan, bila memang diperlukan LPSK dapat bersurat untuk kebijakan seperti apa yang dapat diusulkan kepada pemerintah provinsi agar dapat membantu melindungi para korban maupun saksi tindak pidana,” ujar Pj. Gubernur.
Kehadiran kantor perwakilan LPSK di Papua juga menjadi harapan yang juga disampaikan di depan Pj. Gubernur Papua, agar memudahkan warga Papua untuk dapat mengakses keadilan.
Selain bertandang ke kantor Gubernur Papua, Wawan juga menyambangi Polda Papua. Didampingi jajarannya, Kapolda Papua, Irjen Patrige Renwarin, menyampaikan apresiasi atas kunjungan LPSK di wilayah Papua.
Dalam kesempatan tersebut, secara mendalam disampaikan Wawan agar jajaran Polda Papua memberikan atensi terhadap empat kasus yang menjadi rekomendasi Komnas HAM yang meminta LPSK untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi maupun korbannya.
“Secara umum kami menyambut baik kehadiran pimpinan LPSK di Papua dan terhadap kasus-kasus yang disampaikan Wakil Ketua LPSK sedang dalam penanganan Polda Papua dan detailnya nanti akan disampaikan Direktur Kriminal Umum,” kata Kapolda Papua.
Dirkrimum Polda Papua, Kombes Achmad Fauzi menyebutkan terhadap kasus-kasus yang tadi disampaikan saat ini pihaknya sedang menangani sesuai prosedur dan bagi anggota Polri yang diduga menjadi pelaku telah dilakukan prosesnya oleh penyelidikan oleh Propam.
“Sedangkan bagi anggota Brimob dilakukan oleh Mabes Polri,” tambah Achmad Fauzi.
Atas hal tersebut, Wawan menyampaikan terima kasih hubungan kelembagaan yang sudah terjalin selama ini dan harapannya hubungan kelembagaan tersebut dapat tetap terjaga.
“Saya sampaikan terima kasih dan kolaborasi penanganan kasus tindak pidana di wilayah Papua akan selalu dilakukan secara dengan tugas dan mandat kewenangan masing-masing,” tutur Wawan.