Pengamat hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf menyinggung lagi pernyataan mendiang Desmond Mahesa yang pernah menyoroti rekam jejak Soesilo sebagai pengadil. Kala itu, Desmond menyebut Soesilo hakim berlatar akademik yang baik tapi membiarkan terjadinya peradilan brengsek di lingkungannya.
Rupanya peringatan itu kembali terulang. Hudi mengatakan, Soesilo tak pantas jadi seorang pengadil karena membiarkan Mahkamah Agung (MA) disusupi makelar kasus, yakni Zarof Ricar. Parahnya, Soesilo kedapatan bertemu dengan makelar tersebut, sebelum memimpin Kasasi kasus Ronald Tannur. Disinyalir pertemuan ini memengaruhi keputusannya.
“Tidak pantas lah kalau mendiamkan yang brengsekan itu (mafia peradilan di MA). Dari awal tidak lulus fit and proper test dong dalam pencalonan hakim agung,” ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, saat dihubungi Inilah.com, Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Lebih lanjut, Hudi menyebut Soesilo sebagai seorang pengkhianat negara yang tidak layak disebut “Yang Mulia”. “Kan disumpah pejabat negara. Membiarkan orang berkhianat kepada negara artinya turut berkhianat kan, dan terlibat kan. Itu saja sih, sesederhana itu logika berpikirnya,” tegas Hudi.
Hudi mendesak Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memeriksa Hakim Soesilo untuk mengungkap dugaan keterlibatan dalam kongkalikong perkara kasasi Ronald Tannur bersama eks pejabat MA, Zarof Ricar.
“Nah, jadi pekerjaan rumah itu ada di masyarakat terkait fakta yang ada. Kejagung harus menuntaskan perkara ini untuk memberikan jawaban kepada masyarakat,” ucapnya.
Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengaku belum mendapatkan informasi terkait jadwal pemeriksaan Hakim Agung Soesilo.
“Kita belum ada info apakah penyidik sudah melakukan pemeriksaan atau tidak, karena sejauh mana urgensi yang bersangkutan diperiksa sangat tergantung pada kebutuhan penyidikan,” kata Harli ketika dihubungi Inilah.com, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Menurut Harli, tim penyidiklah yang memahami apakah fakta terkait pertemuan Hakim Soesilo dan Zarof, DO dalam perkara kasasi Ronald Tannur, serta dugaan upaya penyerahan uang Zarof kepada Hakim Soesilo perlu didalami lebih lanjut atau tidak. “Sekiranya diperiksa tentu hal-hal itu patut didalami. Nah, itu penyidik yang paham,” ucapnya.
Jauh sebelum jadi sorotan, sejatinya DPR pernah membelejeti rekam jejak Soesilo ketika jalani uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim Agung pada Selasa (21/1/2020). Kala itu, Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Mahesa.
Desmond menilai, sebenarnya secara kualitas akademik dan track record, Soesilo selama menjadi hakim cukup baik. Namun Desmond menilai Soesilo tak mampu membawa pengaruh baik di Mahkamah Agung.
“Untuk Soesilo, keputusannya (selama menjadi hakim) saya pelajari dia oke, dalam aspek akademis dalam peradilan dan hakim (juga baik). Tapi lingkungannya ada yang brengsek, tapi dia tidak lakukan apa pun terhadap peradilan yang brengsek itu,” tuturnya saat itu.
MA Beri Lampu Hijau
Hakim Agung Soesilo kembali jadi sorotan usai Mahkamah Agung (MA) akui bahwa ada pertemuan antara Soesilo dengan eks pejabat MA Zarof Ricar, tersangka dugaan suap vonis terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Disinyalir, pertemuan ini mempengaruh pendapat Soesilo saat memimpin kasasi.
“Intinya waktu ditanya, betul ketemu S, tapi ketemunya itu insidental,” kata juru bicara MA, Yanto di Jakarta, dikutip Selasa (17/12/2024).
Asal tahu saja, Soesilo yang menjadi ketua majelis kasasi Gregorius Ronald Tannur mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO), menganggap vonis bebas terhadap Ronald sudah tepat.
Walaupun pada akhirnya, putusan Kasasi menghukum anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur itu dengan vonis lima tahun penjara. Vonis diketuk palu oleh Soesilo bersama dua anggota majelis, Ainal Mardiah dan Sutarjo, Selasa (22/10/2024).
Kini publik menantikan Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Soesilo, agar dugaan kongkalikong Soesilo dengan Zarof tak semakin liar. Mengingat ditemukannya catatan ‘buat kasasi’ saat Kejagung menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan suap tiga hakim pemberi vonis bebas ke Ronald Tannur. Catatan itu diselipkan di gepokan duit dolar Amerika Serikat (AS).
Terkait itu, Yanto mempersilakan Kejagung memeriksa yang bersangkutan terkait perbedaan pendapat tersebut. “Silakan saja, setiap warga negara bisa menjadi saksi kan? Boleh diperiksa menjadi saksi,” kata dia.