Hangout

Beredar Hoaks Bromat Tinggi pada Le Minerale, YKMI dan MUI Buka Suara


Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan kepada publik untuk tidak terpengaruh oleh hoaks mengenai isu kandungan bromat dalam air minum dalam kemasan (AMDK), khususnya yang menargetkan merek Le Minerale. Informasi yang beredar luas melalui kreator konten di TikTok tersebut telah dinyatakan sebagai berita bohong oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Ketua YKMI, Ahmad Himawan, dalam sebuah pernyataan pers, menyerukan kepada mereka yang menyebarkan informasi menyesatkan untuk menghentikan aksi yang menimbulkan kepanikan di kalangan konsumen Indonesia. 

“Kami mengimbau kepada pihak- pihak yang memiliki itikad tidak baik, untuk stop perbuatan yang meresahkan konsumen Indonesia,” ujar Ketua YKMI Ahmad Himawan dalam keterangan pers yang diterima, Minggu (3/3/2024).

Berdasarkan pemeriksaan oleh Balai Besar Industri Argo (BBIA), diketahui bahwa kadar bromat dalam Le Minerale hanya sebesar 0,4 PPB, nilai yang jauh lebih rendah dari batas aman yang ditetapkan oleh WHO sebesar 10 PPB.

Bromat, yang merupakan produk sampingan dari proses desinfeksi air dengan ozonasi, telah diatur batas amannya oleh WHO dan dipastikan oleh BPOM bahwa semua AMDK yang beredar di Indonesia, termasuk Le Minerale, mematuhi standar keamanan yang berlaku.

Himawan menambahkan bahwa penyebaran informasi palsu tidak hanya menyesatkan konsumen tetapi juga berpotensi mencemarkan nama baik produk yang disebut. Ia menekankan pentingnya merujuk pada badan otoritas resmi seperti BPOM untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai kandungan produk kesehatan dan makanan.

Dukungan serupa disampaikan oleh Wakil Sekretaris MUI, KH Ikhsan Abdulillah, yang mengajak masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima informasi dan mengutamakan pengecekan fakta melalui sumber yang kredibel sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017. Wakil Direktur Pusat Inkubasi Bisnis Syariah (Pinbas) MUI, Darmawan Wijaya, juga menegaskan bahwa produk yang telah disahkan oleh BPOM sudah terjamin keamanannya untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

“Saya mengajak umat Islam dan kita semua untuk menghindari terperangkap dalam isu yang hoaks Kita hendaknya memilah isu itu dengan cek dan ricek. Kita tabayun melalui sumber-sumber yang memiliki kewenangan, berkompeten dan valid sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017,” ucap dia.

Melalui klarifikasi ini, YKMI dan MUI berharap dapat mengembalikan kepercayaan konsumen terhadap AMDK dan mencegah penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button