Market

Kemenkeu Akui Pemblokiran PSE Timbulkan Kerugian Kas Negara

Kementerian Keuangan atau Kemenkeu mengatakan adanya kerugian pada pendapatan negara akibat langkah pemblokiran tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum melakukan pendaftaran oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Sebab salah satu platform distribusi gim yakni Steam terkena blokir meski sudah melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan membayarkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun platform ini memang belum melakukan pendaftaran.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengaku belum bisa menghitung potensi pajak negara yang hilang akibat pemblokiran tersebut. Tetapi pihaknya akan mencarikan solusi jika pemblokiran berlangsung dalam jangka panjang.

Menurutnya, PSE seperti Steam diblokir oleh Kemenkominfo karena PSE tersebut perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu sebelum melanjutkan kegiatannya di Indonesia dan memungut PPN.

“PSE dan PMSE adalah dua hal yang beririsan, tetapi berbeda. Ada PSE yang bukan PMSE, karena PSE tidak selalu melakukan kegiatan perdagangan,” katanya dalam Media Briefing di Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Ke depan, PSE yang merupakan PMSE perlu melakukan pendaftaran kepada Kemenkominfo untuk dapat beroperasi dan menjadi pemungut PPN di Indonesia. Dengan pendaftaran PSE kepada Kemenkominfo, pemerintah dapat melakukan pengawasan secara kolaboratif dan tidak bermaksud mempersulit masyarakat.

“Tujuan pendaftaran itu lebih untuk mengatur sejauh mana negara berdaulat terhadap platform asing. Ketika dia mendaftar, kita bisa membuka data untuk akuntabilitas untuk lindungi kepentingan negara,” ucapnya.

Selain itu, Yustinus mengatakan adanya potensi ekstensifikasi pajak dari pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“DJP jadi bisa mengekstensifikasi penerimaan pajak dari PSE yang memenuhi persyaratan sebagai penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” tambahnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button