News

Besok, DPR Cecar Kapolri Soal Ferdy Sambo dan Pembunuhan Brigadir J

Komisi III DPR bakal mencecar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang telah menyeret mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai salah satu tersangka. Hal ini akan mengemuka dalam rapat terbuka antara Komisi III DPR dengan Kapolri, Rabu besok (23/8/2022).

“Jadi besok (pertemuan dengan Kapolri). Ada yang terbuka, ada yang kemungkinan tertutup,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, (23/8/2022).

Rapat tersebut akan berlangsung di Gedung Nusantara II, DPR RI. pukul 10.00 WIB. Desmond menjelaskan tentang potensi rapat berlangsung tertutup. Sebab, terbuka kemungkinan terdapat hal yang akan ditanyakan oleh Komisi III namun belum bisa dibuka ke publik untuk jawabannya.

“Karena perkara ini kan belum P21. Kalau belum P21 kan ada hal-hal yang belum boleh buka ke publik karena dalam proses penyidikan,” sambung Desmond.

Sejauh ini, kasus pembunuhan Brigadir J telah menjerat lima orang tersangka. Salah satunya adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. Adapun empat orang lainnya adalah Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Mereka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancamannya maksimal hukuman mati.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button