News

Besok, Eks Kaden A Biropaminal Kombes Agus Nurpatria Jalani Sidang Etik

Sidang etik eks Kaden A Biro Pengamanan Internal (Paminal) Kombes Agus Nurpatria bakal menjalani sidang etik pada Selasa (6/9/2022). Kombes Agus yang telah ditetapkan menjadi tersangka merintangi penyidikan (obstruction of justice) bakal menjalani sidang etik di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, pada pukul 10.00 WIB.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan, sidang etik bakal diawali dengan pemeriksaan saksi-saksi kemudian terhadap pelanggar sebelum putusan dibacakan. Namun Dedi tidak membeberkan apakah saksi-saksi yang dimaksud termasuk Irjen Ferdy Sambo.

“Sidang kode etik besok yang akan diselenggarakan dengan terduga pelanggar Kombes Pol AN (Agus Nurpasria),” kata Dedi, di Jakarta, Senin (5/9/2022).

Kombes Agus Nurpatria turut ditersangkakan dalam perkara merintangi atau menghalangi penyidikan perkara Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) bersama enam tersangka lainnya. Kombes Agus disebut-sebut berperan penting dalam menyapu alat bukti rekaman CCTV di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga Jaksel, TKP pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 yang lalu.

Salah seorang sumber di lingkungan Mabes Polri menyebutkan, selain menghilangkan alat bukti, Kombes Agus, selaku Kaden A Biro Paminal, turut menyusun skenario menyelamatkan Irjen Ferdy Sambo dengan memplot Bharada Richard Eliezer (Bharada E) sebagai pelaku penembakan dengan dalih membela diri ketika ditembak Brigadir J sewaktu hendak melecehkan Ny Ferdy Sambo. Sedangkan dalam perkara merintangi penyidikan, Kombes Agus disebut merusak, menghilangkan dan memindahkan alat bukti CCTV di TKP, Duren Tiga.

Sidang etik terhadap pelanggar tindak pidana menghalangi penyidikan Brigadir J telah dimulai sejak Kamis (1/9/2022). Sidang hari pertama atas terduga pelanggar Kompol Chuck Putranto, hari kedua Jumat (2/9/2022) terhadap Kompol Baiquni Wibowo. Keduanya dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian. Keduanya juga mengajukan banding, sesuai haknya yang diatur dalam Pasal 69 dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button