Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo akan mengantarkan langsung dokumen untuk pendaftaran gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) esok hari, Sabtu (23/3/2024) sore. Eks gubernur Jawa Tengah ini, diagendakan akan mendaftar ke MK pukul 17.00 WIB.
Namun, waktu tersebut masih bersifat tentatif dan kemungkin bisa lebih cepat mengingat besok merupakan hari terakhir pendaftaran gugatan Pemilu 2024. “TPN mendaftarkan gugatan ke MK besok jam 17.00 WIB. Info masih sementara, bisa dipercepat,” bunyi pesan yang diterima Inilah.com, Jumat (22/3/2024).
Hingga saat ini, baru kubu pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang sudah mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). “Alhamdulillah, kami telah resmi mendaftarkan ke MK. Pagi ini, kami didampingi oleh Kapten Tim Nasional AMIN, Syauqi. Alhamdulillah, kawan-kawan dari MK menerima dengan baik,” kata Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memprediksi pengajuan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) bakal ramai di akhir-akhir masa pengajuan.
Berdasarkan pantauan Inilah.com di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat (22/3) siang, belum banyak peserta pemilu yang mendaftarkan gugatannya. “Saya tidak ingat betul (pemilu tahun lalu). Tapi memang trennya itu hari ketiga. Hari ketiga di detik-detik terakhir. Beberapa jam menjelang batas akhir pengajuan permohonan,” kaya Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2024).
Menurut Fajar, tren seperti itu disebabkan lantaran peserta pemilu perlu mempersiapkan dokumen beserta alat bukti dalam gugatannya itu. “Permohonannya disempurnakan, macam-macam, koordinasi sana-sini. Ini kan karena diajukan oleh partai politik, maka koordinasinya mungkin antara caleg-caleg di daerah yang mungkin punya lawyer juga, di pusat juga butuh lawyer. Koordinasi ini kan butuh waktu mungkin,” ujarnya menjelaskan
Fajar menegaskan, MK sendiri telah siap memberikan layanan bagi peserta pemilu yang mendaftarkan gugatan hasil pemilu baik pilpres maupun pileg 2024. Namun sebelum itu, penggugat harus mendaftar secara online terlebih dahulu melakui website resmi MK. Setelah itu, mereka dapat langsung datang ke MK untuk menyerahkan berkas fisik.
Leave a Reply
Lihat Komentar