Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai penghitungan pajak gaji pekerja. Aturan ini sudah ditandatangani Jokowi pada 27 Desember 2023 dan akan berlaku di 1 Januari 2024. Aturan baru ini menjadi kejutan awal tahun di akhir pemerintahan Jokowi.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Melalui aturan ini, tarif pemotongan pajak terdiri atas tarif efektif bulanan atau tarif efektif harian. Tarif bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya penghasilan tidak kena pajak, yang sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak.
Pada tahun 2024, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp1.988,9 triliun. Target ini tumbuh 9,4% dibandingkan perkiraan realisasi 2023 yang mencapai Rp1.818,2 triliun.
Untuk tarif efektif bulanan terbagi dalam beberapa kategori, berikut di antaranya:
Kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status penghasilan tidak kena pajak.
Pertama tidak kawin tanpa tanggungan. Kedua tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu, serta kawin tanpa tanggungan. – Kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status penghasilan tidak kena pajak.
Pertama tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang. Kedua tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang, ketiga kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang. Keempat kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang.
Kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan tidak kena pajak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang.
A. Tarif Efektif Bulanan Kategori A
01. Penghasilan sampai dengan Rp 5,4 juta tarif pajak 0 persen atau tidak dikenakan pajak
02. Penghasilan di atas Rp 5,4 juta sampai Rp 5,65 juta dikenakan pajak 0,25 persen
03. Penghasilan di atas Rp 5,65 juta sampai Rp 5,95 juta dikenakan pajak 0,5 persen
04. Penghasilan di atas Rp 5,95 juta sampai Rp 6,3 juta dikenakan pajak 0,75 persen
05. Penghasilan di atas Rp 6,3 juta sampai Rp 6,75 juta dikenakan pajak 1 persen
06. Penghasilan di atas Rp 6,75 juta sampai Rp 7,5 juta dikenakan pajak 1,25 persen
07. Penghasilan di atas Rp 7,5 juta sampai Rp 8,55 juta dikenakan pajak 1,5 persen
08. Penghasilan di atas Rp 8,55 juta sampai Rp 9,65 juta dikenakan pajak 1,75 persen
09. Penghasilan di atas Rp 9,65 juta sampai Rp 10,05 juta dikenakan pajak 2 persen
10. Penghasilan di atas Rp 10,05 juta sampai Rp 10,35 juta dikenakan pajak 2,25 persen
11. Penghasilan di atas Rp 10,7 juta sampai Rp 11,05 juta dikenakan pajak 3 persen
12. Penghasilan di atas Rp 11,05 sampai Rp 11,06 juta dikenakan pajak 3,5 persen
13. Penghasilan di atas Rp 11,6 sampai Rp 12,5 juta dikenakan pajak 4 persen
B. Tarif Efektif Bulanan Kategori B
01. Penghasilan sampai Rp 6,2 juta tidak dikenakan pajak alias 0 persen
02. Penghasilan di atas Rp 6,2 juta sampai Rp 6,5 juta dikenakan 0,25 persen
03. Penghasilan di atas Rp 6,5 juta sampai Rp 6,85 juta dikenakan pajak Rp 0,5 persen
04. Penghasilan di atas Rp 6,85 juta sampai Rp 7,3 juta dikenakan pajak 0,75 persen
05. Penghasilan di atas Rp 7,3 juta sampai Rp 9,2 juta dikenakan pajak 1 persen
06. Penghasilan di atas Rp 9,2 juta sampai Rp 10,75 juta dikenakan 1,5 persen
C. Tarif Efektif Bulanan Kategori C
01. Penghasilan sampai dengan Rp 6,6 juta tidak dikenakan pajak atau 0 persen
02. Penghasilan di atas Rp 6,6 juta sampai Rp 6,95 juta dikenakan 0,25 persen
03. Penghasilan di atas Rp 6,95 juta sampai Rp 7,35 juta dikenakan pajak 0,5 persen
04. Penghasilan di atas Rp 7,35 juta sampai Rp 7,8 juta dikenakan pajak 0,75 persen
05. Penghasilan di atas Rp 7,8 juta sampai Rp 8,85 juta dikenakan pajak 1 persen
06. Penghasilan di atas Rp 8,85 juta sampai Rp 9,8 juta dikenakan 1,25 persen
07. Penghasilan di atas Rp 9,8 juta sampai Rp 10,95 juta dikenakan 1,5 persen
D. Tarif Efektif Harian
01. Penghasilan dengan Rp 450 ribu per hari tidak dikenakan pajak alias 0 persen
02. Penghasilan di atas Rp 450 ribu sampai dengan Rp 2,5 juta sehari dikenakan pajak 0,5 persen.
Leave a Reply
Lihat Komentar