Besok, PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Aiman Witjaksono

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, Selasa (27/2) besok.

Aiman diketahui melakukan gugatan terhadap Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, terkait penyitaan telepon genggam, kartu SIM, akun media sosial dan email.

“Sidang putusan akan digelar Selasa (27/2),” kata Hakim Tunggal PN Jaksel, Delta Tama, saat memimpin sidang praperadilan, di PN Jaksel, Jakarta, Senin (26/2/2024).

Delta mengatakan, sidang putusan diagendakan akan dibacakan pada pukul 15.00 WIB.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa, berharap Hakim mengabulkan gugatan yang disampaikan kliennya tersebut.

“Kesimpulan kami, sudah sangat meyakinkan bahwa proses penyitaan terhadap empat barang bukti berdasarkan surat penyitaan itu dapat dibatalkan oleh hakim tunggal,” kata Mendrofa.

Aiman Witjaksono mengajukan permohonan praperadilan kepada PN Jaksel, terkait penyitaan telepon genggam, media sosial dan email oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, karena dinilai cacat hukum formil. 

Sumber: Inilah.com