Market

Besok, Ribuan Buruh Demo MK Minta Penjelasan UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat

Kalau tak ada aral, ribuan buruh akan mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) guna mempertanyakan keputusan uji formil yang menetapkan UU Cipta Kerja (Ciptaker) inkonstitusional bersyarat.

Dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Selasa (6/12/2021), Presiden Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menerangkan bahwa buruh akan menyerahkan surat pernyataan yang berisikan empat pertanyaan. “Pertama, kami akan meminta penjelasan soal UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat,” papar Said.

Kedua, lanjut Said, buruh mempertanyakan apa makna menurut MK terkait UU Cipta Kerja yang cacat formil. Ketiga, apa makna amar utusan butir 4 dan tujuh. “Butir 4 menyatakan UU Cipta Kerja harus diperbaiki dalam waktu dua tahun. Butir 7 menyatakan penangguhan segala kebijakan atau tidakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Itu maksudnya apa dan konsekuensinya bagaimana,” ungkap Said.

Terakhir, kata Said, MK perlu menjelaskan apakah PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupakan termasuk kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. “Ini penting agar semuanya bisa terang benderang,” tuturnya.

Dalam aksi ini, kata Said, ribuan buruh dari KSPI dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nuna Wea, berkumpul di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Setelah MK, buruh akan beringsut ke Balai Kota DKI dan Istana Presiden.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button