News

Bharada E Bersedia Disidang Bersama Ferdy Sambo

Pengacara Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy menyatakan kliennya bersedia disidang bersama Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Pasalnya, Richard menyandang status justice collaborator kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Buat kami tidak masalah (Bharada E dihadirkan bersama terdakwa lain),” kata Ronny kepada Inilah.com, Kamis (29/9/2022).

Dia menjelaskan akan menjalin koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memetakan skema perlindungan terhadap Bharada E di persidangan.

Di sisi lain, Ronny turut mengungkapkan, kliennya telah siap menjalani tahap kedua proses pemberkasan yang segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Kami belum (membahas perlindungan secara) teknis di kejaksaan. Tapi prinsipnya kami siap untuk tahap 2,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atelah lengkap atau P21 serta memenuhi syarat formil dan materil.

Untuk itu, Jaksa Agung Muda Tindakan Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana mengatakan akan menyiapkan surat dakwaan.  Surat dakwaan ini dibacakan dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Kita siapkan dakwaan, secara substansi sudah lengkap. Tinggal nanti secara administrasi saja,” ujarnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button