News

Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Timsus Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP setelah tim penyidik melaksanakan gelar perkara, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Penetapan tersangka diumumkan langsung Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, didampingi jajaran Divisi Humas Polri yang dipimpin Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

“Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan tersangka langsung kita tangkap dan kita tahan,” kata Brigjen Andi Rian.

Menurutnya, Bharada E sudah berada di Bareskrim Polri sejak pagi tadi untuk menjalani pemeriksaan. Artinya, Bharada E sekarang ini sudah ditahan. “Sejak tadi pagi diperiksa,” lanjut dia.

Dia menegaskan, penetapan tersangka tersebut merupakan perkara yang dilaporkan oleh pihak keluarga Brigadir J yang melaporkan pembunuhan berencana dan pembunuhan, bukan kasus pelecehan dan pengancaman yang dilaporkan pihak Irjen Ferdy Sambo. “Seperti yang sudah saya sampaikan dijerat dengan Pasal 338 KUHP,” tegasnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, kata Dirtipidum, penyidik sudah memeriksa 42 saksi termasuk ahli-ahli forensik. Selain itu, penyidik juga telah menyita alat bukti berupa alat komunikasi dan rekaman CCTV.

Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, penanganan perkara Brigadir J mengikuti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang ditangani secara transparan dan objektif dengan pembuktian secara ilmiah.”Jadi kami mohon kawan-kawan juga bersabar,” tuturnya.

Brigadir J tewas di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada 8 Juli 2022 yang lalu. Laporan awal dari pihak Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo menyebutkan Brigadir J tewas karena kontak senjata dengan Bharada E lantaran korban berupaya melecehkan Ny Putri Ferdy Sambo. Kasus ini bergulir karena diyakini terdapat banyak kejanggalan dalam perkara tersebut.

Terkait hal ini, Ferdy Sambo dijadwalkan bakal diperiksa oleh timsus pada Kamis (4/8/2022). “Besok dijadwalkan,” tukas Dirtipidum.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button