News

Bharada E Minta Perlindungan: Saya Bukan Pelaku Utama

Setelah diperiksa maraton 2×24 jam oleh Timsus Bareskrim, Jumat (5/8/2022), Bharada E diperiksa lagi oleh Timsus Itwarsum. Pada Jumat malam, Bharada E mengaku bahwa dia bukan pelaku penembakan yang menewaskan Brigadir J. Bharada E langsung minta perlindungan.

Atas pengakuan tersebut, menurut sumber Inilah.com, Bharada E langsung dibawa Irwasum, Wakapolri, Kabaintelkam, dan Kabareskrim menghadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Ketika dikonfirmasi Inilah.com, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, menyebut belum ada konfirmasi terkait hal tersebut. “Blm ada konfirm terkait hal tsb. Pak,” balasnya lewat WhatsApp, Sabtu (6/8/2022).

Dalam pemeriksaan maraton itu, Bharada E menceritakan peristiwa yang  sesungguhnya yang terjadi pada Jumat (8/7/2022) sore sekitar pukul 14:30-15:00  di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Adapun semalam setelah pemeriksaan, Bharada E dipertemukan dengan kedua orang tuanya.

Sebelumnya, Timsus Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP setelah tim penyidik melaksanakan gelar perkara, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Penetapan tersangka diumumkan langsung Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, didampingi jajaran Divisi Humas Polri yang dipimpin Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

“Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan tersangka langsung kita tangkap dan kita tahan,” kata Brigjen Andi Rian.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button