News

Bharada E Punya Asa Berkarir di LPSK tapi Ada Syaratnya

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka kesempatan bagi Richard Eliezer atau Bharada E untuk berkarir di lembaga yang dipimpin oleh Hasto Atmojo Suroyo. Namun masih memantau bagaimana hasil dari sidang etik Polri.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasribu mengatakan wacana ini muncul sebagai salah satu langkah untuk memudahkan lembaganya memberikan perlindungan bagi Bharada E, usai jalani masa hukumannya.

Namun demikian, rencana ini tetap harus mendapatkan persetujuan dari Polri. Artinya syarat bagi Bharada E adalah tidak diberhentikan dari Korps Bhayangkara, pada sidang etik Polri.

“Kalau seandainya Richard Eliezer sudah menjalankan hukumannya dan kemudian menurut Polri misalnya Polri tak diberhentikan, kan terbuka Richard Eliezer bekerja seperti biasa. Kami di internal juga sudah diskusi hal itu, kami membuka diri kalau seandainya Richard Eliezer diizinkan bertugas di LSPK,” ujarnya saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Untuk itu, sambung dia, pihaknya akan coba bersurat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, guna membicarakan wacana ini. Sebab, LPSK memerlukan surat penugasan resmi bila ingin merekrut Bharada E.

“Jadi ini salah satu alternatif yang terbuka yang akan kami komunikasikan pada pimpinan Polri dan tentu sepenuhnya jadi otoritas Kapolri, karena penugasan semua polisi di LPSK juga berdasarkan surat tugas dari Kapolri. Itu jadi jadi alternatif dan memudahkan kami memberikan perlindungan pada Richard,” jelas dia.

Diketahui, Bharada E telah mengajukan perpanjangan status justice collaborator ke LPSK. Permohonan tersebut sudah dikabulkan LPSK dengan masa waktu enam bulan ke depan. Adapun langkah perlindungannya, LPSK akan menempatkan petugas di dekat Bharada E di dalam sel penjara.

“Jadi dalam 6 bulan ke depan masih dalam perlindungan LPSK. Kemudian ada pemenuhan psikososial, kami bantu Richard menjaga spiritualnya dalam proses pemidanaannya, termasuk kesehatan medis dan psikologis,” kata Edwin.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button