News

Golkar Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK Demi Supremasi Hukum

Wakil ketua umum (Waketum) Partai Golkar Nurul Arifin meminta seluruh masyarakat Indonesia untuk  menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan batas usia capres dan cawapres menimal 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah atau penyelenggara daerah lainnya yang dipilih oleh rakyat.

Menurutnya, hal tersebut harus dihargai seiring dengan upaya menjaga keberlangsungan demokrasi yang berkualitas.

“Hendaknya semua pihak dapat menghargai dan menghormati keputusan MK sebagai bagian dari komitmen bersama untuk menjunjung tinggi demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia,” kata Nurul dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Nurul menyakini bahwa putusan tersebut disahkan oleh MK sebagai lembaga yang independen serta menjadi bagian dari integrasi sistem demokrasi.

Selain itu, sebagai perwakilan Partai Golkar, ia meyakini bahwa pihaknya akan senantiasa menyerahkan seluruh keputusan kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan sistem demokrasi yang menganut dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

“Partai Golkar mengakui pentingnya mengikuti suara rakyat dan menghormati hasil pemilihan yang mencerminkan kehendak suara mayoritas,” jelasnya.

Pihaknya saat ini hanya dapat berusaha agar masyarakat mampu mendapatkan keadilan semaksimal mungkin dalam menjalankan sistem demokrasi. Termasuk prosedur hukum yang diperlukan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Hal ini mencerminkan sikap Golkar yang berkomitmen pada demokrasi dan supremasi hukum, serta menjunjung tinggi keputusan lembaga peradilan yang sah,” ujarnya. 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button