Market

BI Ingatkan Risiko Besar Investasi dalam Aset Kripto

Bank Indonesia atau BI mengingatkan risiko besar dari investasi di aset kripto. Sebab investasi aset kripto tidak didukung oleh underlying asset atau aset keuangan yang menjadi dasar harga instrumen derivatif.

“Risiko tersebut terutama bersumber dari tingginya volatilitas harga aset kripto tanpa didukung underlying asset, risiko kredit pada investasi aset kripto yang gagal, maupun risiko cybercrime untuk mencuri kepemilikan aset kripto dan penipuan pada investor,” tulis BI dalam buku Kajian Stabilitas Keuangan no. 38 yang diluncurkan Jumat (13/5/2022).

Mungkin anda suka

Dalam kajian tersebut, tercatat volatilitas harga aset kripto terindikasi pada harga Bitcoin dalam rupiah pada 2021 memiliki rentang harga terendah Rp412,9 juta per unit dan tertinggi Rp958,5 juta per unit.

Namun pada semesterI I-2021 terjadi penurunan tajam terhadap Bitcoin karena salah satu korporasi global yang tidak lagi menerima Bitcoin serta sentimen negatif dari dampak perkembangan COVID-19 varian baru.

Selain itu, beberapa otoritas global mengeluarkan kebijakan melarang penggunaan Bitcoin dalam aktivitas perekonomian. Hal ini yang membuat para investor menanggung kerugian.

Sedangkan adanya risiko kredit pada investasi aset kripto yang gagal bisa bersumber dari kegagalan pedagang aset kriptonya.

Pada Desember 2021, Bappebti membatalkan tanda daftar satu pedagang aset kripto serta membekukan operasional satu pedagang aset kripto lainnya di Indonesia yang tidak mentaati peraturan, sehingga terdapat risiko hilangnya atau terhambatnya penarikan dana wallet kripto investor di pedagang tersebut.

Risiko yang datang dari tindak kejahatan aset kripto rupanya tak main-main. Bahkan, pada tahun lalu, tindak kejahatan terkait aset kripto secara global mencapai sebesar US$ 15 miliar atau meningkat dibandingkan US$ 7,8 miliar pada tahun 2020.

Contoh kejahatan siber terkait ini sekaligus ada risiko kredit adalah, pada 2021 ada penerbitan token Squid Game, di mana pencipta aset kripto menyisipkan algoritma yang membuat investor tidak bisa menjual token yang dimilikinya.

Bahkan, pencipta token tidak diketahui keberadaannya sehingga tidak bisa diminta pertanggungjawaban.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button