News

Usut Korupsi Kereta Api, KPK Sita Barang Bukti Senilai Puluhan Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi berupa suap di Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Langkah ini dilakukan melalui penggeledahan empat lokasi di Semarang, Jawa Tengah, Senin (17/2/2023).

“Empat lokasi yang didatangi, Kantor Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah, kantor pihak swasta yaitu PT IPA (Istana Putra Abadi), PT RRR (Rinenggo Ris Raya) dan PT PP (Prawiramas Puriprima),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (18/4/2023).

Dia menjelaskan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari penggeledahan itu. Dari mulai dokumen, uang dalam bentuk rupiah, valas, deposito, dan logam mulia,” tutur Ali.

KPK sejauh ini masih menghitung nilai keseluruhan barang bukti yang ditemukan. Meski begitu, Ali memprediksi, sejumlah barang bukti yang disita itu nilainya mencapai puluhan miliar.

Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera dan Sulawesi.

Para tersangka tersebut terdiri dari empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DIN), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS) dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).

Sedangkan enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN). Selanjutnya, PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

Dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pembangunan dan perbaikan rel kereta tersebut diduga terjadi pada tahun anggaran 2021-2022 pada proyek sebagai berikut:

1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.

2. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar, Sulawesi Selatan.

3. Empat proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.

4. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam prosesnya, mencuat dugaan terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Kisaran suap yang diterima yakni sekitar 5-10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp14,5 miliar.

Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 April 2023 hingga 1 Mei 2023 di beberapa Rutan KPK.

Para tersangka penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan para tersangka pemberi suap dijerat Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button