Market

BI Tetap Edarkan Uang Rupiah Logam Meski Trennya Terus Turun

Bank Indonesia atau BI masih telah merilis uang rupiah kertas Tahun Emisi 2022. Meski begitu BI tetap menyiapkan dan mengedarkan juga uang rupiah logam ke masyarakat.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengatakan, sebagian wilayah Indonesia masyarakatnya masih ada yang tetap mempertahankan uang rupiah logam sebagai alat transaksi.

“Kebetulan seperti di Yogyakarta itu uang-uang jaga siskamling itu atau jimpitan itu masih memerlukan uang-uang logam Rp1.000. Nah itulah kalau dikasih uang Rp1.000 kertas kan nanti terbang atau bagaimana,” ujar Marlison saat Taklimat Media virtual, Kamis (18/8/2022).

Dia menjelaskan, karena masih adanya masyarakat yang tetap mempertahankan uang rupian logam, maka BI akan menyediakannya sesuai dengan kebutuhan.

Tugas BI sendiri adalah menyediakan kebutuhan uang kartal dalam jumlah yang cukup, dalam kondisi yang layak edar, dan sesuai dengan pecahan yang dibutuhkan oleh masyarakat, termasuk uang koin.

“Nah 3 inilah yang kami penuhi sehingga uang-uang (logam) Rp1.000 tadi itu masih bisa untuk kita pertahankan walaupun jumlahnya itu berbeda (dengan uang kertas),” jelasnya.

Lebih lanjut, Marlison menambahkan, BI tidak mencetak uang rupiah logam dalam jumlah yang banyak seperti uang kertas. Sebab dalam kondisi di lapangan penggunaan uang rupiah logam terus turun.

Turunnya penggunaan uang logam dalam pecahan kecil ini terjadi akibat masyarakat sudah bergeser ke uang elektronik atau non-tunai.

“Sebagai contoh, dulu pada waktu masih tol itu uang kecil sangat tinggi sekali. Dengan adanya sekarang nontunai, (penggunaan uang logam) sangat menurun sekali untuk uang tunai,” ucapnya.

BI Luncurkan Uang Rupiah Kertas Baru

Sebelumnya, BI meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) dengan nominal pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

“Hari ini 18 Agustus 2022 dengan resmi saya meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Perry Warjiyo menyatakan ketujuh pecahan Uang TE 2022 ini menjadi alat pembayaran yang sah mulai 18 Agustus 2022 sehingga melengkapi keberadaan uang rupiah kertas yang telah ada.

Uang TE 2022 ini tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan. Selain itu masih ada tema kebudayaan Indonesia seperti tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang seperti Uang TE 2016.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button