Biar Seru dan Ada Beritanya

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), terkait penyidikan Eks Caleg PDIP Harun Masiku, tersangka dugaan pemberian suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI tahun periode 2019-2024.

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango menghormati gugatan tersebut dan menyerahkan proses praperadilan nantinya.

“Itu bentuk wujud kepedulian MAKI terhadap lembaga KPK, juga pada penegakan hukum pemberantasan korupsi,” kata Nawawi saat dihubungi pewarta, Sabtu (20/1/2024).

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, MAKI dapat saja mengajukan gugatan praperadilan sepanjang merasa dirugikan.

“Karena Undang-undang Hukum Acara Pidana memberi hak kepada siapa saja untuk mengajukan permohonan Praperadilan sepanjang yang bersangkutan mempunyai kepentingan,” jelas Tanak.

Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, tidak ambil pusing dengan gugatan praperadilan MAKI. Ia menegaskan, KPK akan terus mengejar keberadaan Harun yang telah buron selama empat tahun hingga tertangkap.

“Biarkan saja MAKI mempraperadilankan KPK. Biar seru dan ada beritanya,” ucap Alex.

Sebelumnya,  Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman dalam petitum praperadilannya meminta KPK agar segera menyidangkan Harun secara In Absentia (sidang tanpa kehadiran terdakwa).

Gugatan praperadilan itu telah didaftarkan ke PN Jaksel pada Selasa (16/1/2024) dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN JKT SEL. Adapun selaku pemohon yaitu MAKI bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI). Sedangkan termohon adalah KPK.

Kronologi Kasus Harun Masiku

Diketahui, perkara yang menjerat Harun Masiku bermula ketika caleg PDIP Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas meninggal. KPU memutuskan perolehan suara Nazarudin, yang merupakan suara mayoritas di dapil tersebut, dialihkan ke caleg PDIP lainnya, Riezky Aprilia.

Akan tetapi, Rapat Pleno PDIP menginginkan agar Harun Masiku yang dipilih menggantikan Nazarudin. PDIP sempat mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Mereka juga menyurati KPU agar melantik Harun. Meski begitu, KPU bersikeras dengan keputusannya melantik Riezky. Uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan diduga untuk mengubah keputusan KPU tersebut.

KPK kemudian melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Ada delapan orang yang ditangkap dalam operasi senyap itu. Empat orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Harun Masiku dan Wahyu Setiawan. Dua tersangka lainnya yaitu eks Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri

Nama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pun mencuat dalam fakta persidangan. Saat persidangan Mei 2021, nama Hasto Kristiyanto disebut. Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah menyebut Hasto mengetahui upaya pergantian ini. Terdakwa pemberi suap, Saeful Bahri, juga diketahui sebelumnya merupakan staf Hasto. Bahkan, Wahyu Setiawan juga pernah berjanji membuka dugaan keterlibatan Hasto.
 

Sumber: Inilah.com