News

Biaya Haji 2022 Naik, Nyaris Tembus Rp40 Juta per Jemaah

Komisi VII DPR bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022 nyaris Rp40 juta atau tepatnya sebesar Rp 39.886.009.

“Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 1433 Hijriah 2022 masehi per jemaah sebesar Rp 81.747.844,04 terdiri dari BPIH rata-rata sebesar Rp 39.886.009,” kata Yaqut di ruang rapat Komisi VIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Biaya haji tahun ini mengalami kenaikan dibandingkan biaya haji tahun 2020 sebesar Rp 35.235.602.

Sebanyak 9 fraksi di Komisi VIII menyetujui kenaikan biaya haji tersebut. Namun kenaikan biaya haji ini tidak dibebankan kepada jemaah haji.

“Sekalipun terjadi kenaikan, biaya Haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah Haji. Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah Haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI,” kata Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily.

Ace mengatakan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019. Dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang. Ace menyebut para calon jemaah Haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi.

“Salah satu pelayanan yang kami tingkatkan yaitu layanan peningkatan volume makan jemaah haji di Mekkah dan Madinah dari 2 kali per hari menjadi 3 kali per hari,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button