News

Biaya Naik Haji Rp45 Juta Masih Usulan

Kenaikan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp45 juta diketahui sampai saat ini masih sekadar usulan, sehingga para jemaah asal Indonesia diharapkan tetap tenang.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram HM Amin menjelaskan saat ini pihaknya masih belum memberikan informasi adanya kenaikan itu kepada para calon jemaah haji asal Mataram.

Mungkin anda suka

“Kenaikan BPIH itu sifatnya masih usul, harapan kita jemaah tenang,” katanya, Senin (21/2/2022).

Pernyataan itu disampaikan menyikapi pernyataan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengusulkan BPIH tahun 2022 naik menjadi Rp45 juta dari sebelumnya berkisar Rp31,45 juta hingga Rp38,35 juta.

Dengan pertimbangan pelaksanaan haji di tengah pandemi COVID-19 harus memenuhi berbagai ketentuan sesuai standar protokol kesehatan (prokes).

Menurut Amin, sejauh ini kenaikan BPIH tersebut masih sebatas informasi di media massa dan belum ada informasi resmi tertulis yang diterima.

“Sebelum ada hitam di atas putih, kami belum bisa menyosialisasikan kepada calon haji,” jelasnya.

Karena itu, ketika pihaknya sudah menerima informasi resmi terhadap kenaikan BPIH itu, barulah pihaknya memiliki acuan kuat untuk memberikan informasi calon jemaah haji terutama calon haji tahun 2020 yang keberangkatannya ditunda dua kali.

“Jika sudah ada edaran resmi, kita siap bergerak. Termasuk untuk kuota jemaah calon haji tahun 2022 sebab informasi pemberangkatan juga masih menunggu kuota dari Arab Saudi,” katanya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button