Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyelidiki dugaan penyelewengan Biaya Penunjang Operasional (BPO) Penjabat Gubernur Banten periode 2022-2024, Al Muktabar senilai Rp39 miliar.
“Saat ini perkembangannya sudah tujuh orang dari Pemprov Banten yang diperiksa. Terkait siapa-siapa saja yang diperiksa, karena ini masih bersifat tertutup belum bisa kami sampaikan,” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna dalam keterangan di Serang, Banten, Jumat (31/1/2025).
Rangga mengatakan penyelidikan dugaan korupsi ini dimulai pada 2 Januari 2025, dan merupakan limpahan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dana BOP yang seharusnya digunakan Penjabat Gubernur Banten untuk pelaksanaan tugas, diduga diselewengkan senilai Rp39 miliar.
Dia mengatakan pihaknya masih menyelidiki ada atau tidaknya unsur pidana dalam dugaan korupsi tersebut.
Rangga mengatakan Kejati Banten belum bisa memberikan informasi mendetail, karena para pihak yang dipanggil baru sebatas dimintai klarifikasi.
“Masih dilakukan klarifikasi,” kata dia.