Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Albertina Ho mengungkapkan permahanan para petugas rutan dalam menghasilkan cuan dari memeras tahanan dan keluarganya. Salah satu, mempersilahkan para tahanan membawa telepon genggam ke rumah tahanan (rutan), dengan syarat memberikan uang sebesar Rp10 sampai 20 juta.
Demikian diungkap Albertina, ketika memimpin sidang majelis etik kasus pungli rutan KPK, di Gedung ACLC C1, KPK, Kamis (15/2/2024).
“Biaya untuk memasukkan handphone pertama kali ke dalam rutan KPK sekitar Rp10 juta – Rp20 juta. Biaya bulanan untuk penggunaan handphone selama di dalam rutan KPK sekitar Rp 5 juta per bulan,” kata Albertina Ho.
Albertina menerangkan, proses pembayaran biaya telepon genggam para tahanan kepada petugas rutan, uang itu dikumpulkan para tahanan kepada salah satu tahanan yang paling dituakan atau disebut “Korting”. Kemudian, uang pelicin tersebut diberikan kepada oknum petugas rutan yang disebut “Lurah”.
“Selanjutnya diberikan kepada petugas rutan KPK yang ditunjuk sebagai lurah yang mempunyai tugas untuk mengambil uang bulanan dari Korting, atau orang kepercayaan/keluarga dan selanjutnya membagikannya kepada para terperiksa,” jelas dia.
Setelah itu, “Lurah” membagikan uang tersebut kepada oknum petugas Rutan KPK lainnya setiap bulannya. Praktik pungli ini telah berjalan secara struktur sejak tahun 2018 hingga 2023. Peristiwa terjadi di Rutan Cabang KPK yakni Rutan Merah Putih C4, ACLC C1, dan Pomdam Jaya Guntur.
“Bahwa uang bulanan sejumlah sekitar Rp 60 juta – Rp 70 juta diambil oleh para “lurah” dari Korting atau orang kepercayaan/keluarga tahanan/korting secara tunai,” pungkas Albertina
Diketahui pada hari ini, Majelis Etik Dewas KPK membacakan putusan pelanggaran etik 90 petugas rutan KPK. Sidang ini terbagi dalam 6 berkas perkara dengan sanksi pelanggaran etik berat dengan jenis hukum permintaan maaf. Hingga berita ini dipublikasikan, sidang masih berlangsung
Setelah itu, Majelis Dewas KPK bakal menjadwalkan sidang kepada tiga orang lainnya yang dianggap sebagai aktor intelektual dalam kasus pungli tersebut.
Leave a Reply
Lihat Komentar