News

Biaya Umrah Rp28 Juta, Belum Termasuk PCR dan Karantina

Setelah sempat terhenti selama kurang lebih dua tahun karena pandemi, pemerintah kembali memberangkatkan umrah bagi jemaah Indonesia dengan biaya yang ditetapkan sebesar Rp28 juta.

Namun biaya tersebut belum termasuk dengan biaya tes PCR serta karantina yang diwajibkan oleh pemerintah Arab Saudi maupun Indonesia. Hal ini dijelaskan oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) RI Nur Arifin.

“Saat ini sudah kita lakukan musyawarah dengan asosiasi, sepakat biaya Rp28 juta di luar karantina dan PCR,” katanya.

Menurutnya pada 2020 lalu berdasarkan ketetapan di Kementerian Agama Nomor 777 biaya umrah sebesar Rp26 juta. Namun untuk biaya tahun ini belum mendapatkan penandatanganan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, meski sudah sesuai dengan rapat bersama asosiasi.

Sedangkan untuk harga acuan tes PCR dan karantina, dirinya menjelaskan tidak ada kewenangan untuk menetapkan biayanya. Hal tersebut sejatinya ditemtukan oleh Satgas COVID-19 di masa pandemi ini.

“Kami mengikuti keputusan dari satgas COVID-19,” tandasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button