News

Bicara Revisi UU TNI, Agum Jelaskan Prosedur Penempatan Prajurit ke Institusi Sipil

Ketua Umum DPP PEPABRI, Agum Gumelar menyinggung soal usulan penempatan prajurit aktif TNI ke kementerian/lembaga. Menurutnya, usulan pada revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tersebut tak perlu diteruskan lagi, sebab akan menimbulkan kesalahpahaman terkait anggapan kembali diberlakukannya dwifungsi.

Agum menegaskan, penempatan prajurit aktif di institusi sipil harus bersumber adanya permintaan dari institusi sipil tersebut. Ia pun mencontohkan penempatan prajurif aktif TNI di pemerintahan daerah pada masa lalu, karena adanya permintaan masyarakat setempat yang diajukan secara berjenjang melalui Korem, Kodam, hingga Mabes TNI.

Mungkin anda suka

“Kalau katakanlah di satu kabupaten, rakyat aspirasinya bahwa bupatinya seorang militer maka diproses ini, diajukan kepada Korem, diajukan ke Kodam, diajukan ke Mabes TNI,” katanya di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, Senin (22/5/2023).

Menurut Agum, Mabes TNI tidak bisa menempatkan prajurit aktif di institusi sipil tanpa adanya permintaan. Ia mengingatkan, jika tidak ada permintaan dari kalangan sipil, Mabes TNI semestinya tidak mengirim prajurit aktif untuk bertugas di institusi sipil.

Jika pun ada permintaan, sambung Agum, Mabes TNI juga tidak boleh langsung memenuhi permintaan tersebut, harus ada kalkulasinya. “Kalau tidak ada permintaan, jangan coba-coba beri atau TNI kirim orang ke sana. Itu salah. Itu yang dicaci-maki oleh rakyat waktu itu, seolah-olah itulah dwifungsi,” ujarnya.

Oleh karena itu, Agum menilai revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang saat ini sedang berproses, kiranya tak perlu mengakomodasi soal perluasan penempatan prajurit aktif di institusi sipil. “Oh jangan, tidak perlu lagi. Sudah jelas,” tandas Agum.

Diketahui, dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI diatur 10 pos jabatan di kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI, sementara pada usulan yang masih digodok oleh internal Babinkum ada 18 kementerian/lembaga.

Tambahan delapan kementerian/lembaga itu meliputi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Staf Kepresidenan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button