Bikin Malu Erick Thohir, WSKT Nunggak Duit Operasional Karyawan, Terseret Korupsi Proyek Tol MBZ


Tahun ini apes bagi PT Waskita Karya (Persero/WSKT) Tbk. BUMN karya ini, diinformasikan belum membayar dana operasional karyawan di sejumlah proyek infrastruktur. Selain itu, petinggi WSKT diintai kasus korupsi tol Jakarta-Cikampek II (Japek) atau Mohammed Bin Zayed (MBZ).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Inilah.com, Senin (14/10/2024), beberapa pekerjanya yang menggarap proyek konstruksi di berbagai daerah, termasuk Sumatra Utara (Sumut), belum diberikan dana operasional untuk keperluan pekerjaan. Misalnya, biaya untuk perawatan kesehatan, transportasi, dan lainnya.

“Saya sudah hampir setahun belum menerima ganti rugi dana operasional. Jumlahnya cukup besar dan sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata AL, salah satu pegawai WSKT yang enggan disebutkan namanya.

Dia mengungkapkan, saat ini, para karyawan WSKT merasa khawatir dan kecewa dengan kondisi seperti ini. Merasa diperlakukan tidak adil hanya diberikan janji, tanpa ada kepastian. Total dana operasional yang belum dibayarkan WSKT, melebihi Rp1 miliar.

Khusus megaproyek Ibu Kota Nusantara (IKN), kata dia, mendapat keistimewaan. Karena jika terhambat, bisa langsung terlihat oleh pusat. “Manajemen yang sekarang agak lain, harusnya kalau memang mau merapikan Waskita, yang dikejar para mafianya. Jangan pegawai kecil ini yang dicurigai,” ungkapnya.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggelar pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat WSKT guna membongkar dugaan korupsi proyek pembangunan tol MBZ.

Hingga pekan kemarin, penyidik Kejagung memeriksa sedikitnya 17 orang, kebanyakan dari internal WSKT. “Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Jakarta, Selasa (17/10/2024).

Pihak-pihak yang telah diperiksa adalah, VP Infrastruktur II WSKT periode Maret 2019-Maret 2021, Sugiarto; Direktur Utama PT Master Steel, Istanto Burhan; Direktur Utama PT Waskita Beton Precast periode 2021-sekarang, Purbayu Ratsunu.

Production dan Equipment Manager Engineering Procurement dan Construction Division WSKT periode 2020-2021, Dhetik Ariyanto; Direktur Utama PT Grant Surya Pondasi, Jimmy Rivael Sitompul; Direktur Utama PT Bakri Metal Industries, R Atok Hendrayanto; Direktur Utama PT Tensindo Kreasi Nusantara, Ugeng Hariadi.

Dan, SVP Infrastruktur II WSKT periode 2021, Lasino MT; Kepala Proyek Japek II Elevated periode 2021-2022, Abdul Kholiq; Site Administrator Manager Proyek Japek II Elevated periode April 2020-Maret 2022, Stanislaus Bayu Nugroho; Site Engineering & Contract Manager Proyek Japek II Elevated periode April 2017-Juli 2020, Hendro Asmoro.

Kemudian, Legal Contract Manager WSKT periode 2018-sekarang, Peter Simon Manaek Sinaga; Kasi Administrasi Kontrak Proyek Japek II Elevated periode 2018-2020, Mujiman; Site Contract Claim Manager Proyek Japek II Elevated periode November 2018-Juni 2021, Dian Mustikasari.

Penyidik Kejagung juga memeriksa Direktur PT Risen Engineering Consultant, Josia I Rastandi; Quantity Surveyor Officer Proyek Japek II Elevated periode 2018-2022, Agung Kristanto; Kepala Teknik Proyek Jalan Tol Jakarta Cikampek II (Elevated) periode Januari 2017, M Fajar Daniel.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan, tersangka baru yang ditetapkan Kejagung, berinisial DP adalah Kuasa KSO PT Waskita-Acset.