Bikin Onar, 4 Pesilat di Sragen Ditangkap


Empat pesilat di Sragen harus berurusan dengan Polisi usai terlibat pengeroyokan kepada pesilat lainnya pada Minggu (26/1/2025).

Pengeroyokan yang terjadi di Kedungupit Sragen, itu mengakibatkan korban bernama Bias Jagad Pembayun mengalami kekerasan fisik karena mengenakan kaus komunitas persilatan tertentu.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengungkapkan, empat orang pelaku yang terlibat pengeroyokan terhadap korban berhasil diamankan tim Resmob Satuan Reskrim dan Polsek Ngrampal Polres Sragen, Senin (27/1/2025).

“Kami menerima laporan kejadian dari korban, Unit Resmob Polres Sragen bersama Reskrim Polsek Ngrampal bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas para pelaku melalui analisis CCTV di lokasi,” kata Kapolres, Selasa (28/1/2025).

Kapolres menjelaskan kejadian bermula ketika korban sedang dalam perjalanan pulang dan dihentikan oleh sekelompok orang yang sedang berkonvoi.

Para pelaku memaksa korban menyerahkan kaus yang dikenakannya. Ketika korban menolak, korban lantas menjadi sasaran kekerasan oleh para pelaku.

Korban dipukul ditendang bahkan disabet menggunakan selang air. Akibatnya korban mengalami luka lebam pada bagian wajah perut punggung dan tangan.

Dari penyelidikan melalui analisis CCTV di lokasi kejadian, tim berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Keempat pelaku berinisial CES alias Edo (17) warga Sragen Kulon diamankan di Pasar Bunder Sragen, pelaku BA alias Elo (16), ditangkap di rumahnya di Ngrampal dan pelaku IF alias Bambam (20) warga Sragen Kota, ditangkap di warung Bulakrejo Sragen dan pelaku YSB alias Yasir (18) warga Plupuh Sragen.

Dari penangkapan keempat pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit kendaraan bermotor milik pelaku serta helm.

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Keempat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengeroyokan. “Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan,” tambah Kapolres.