Bisa Menggantung Leher Politisi, Pengamat Ragu RUU Perampasan Aset bakal Disahkan


Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah alias Castro, menduga, Presiden RI Prabowo Subianto hanya menebar janji manis saat menyampaikan dukungan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, pada perayaan Hari Buruh Sedunia.

Dia bilang, kenyataannya selama ini banyak pihak yang berupaya menahan-nahan pembahasan RUU Perampasan Aset. “Cuma memang sengaja ditahan-tahan, sengaja digantung-gantungkan selama ini,” ujar Castro saat dihubungi Inilah.com, dihubungi dari Jakarta, dikutip Minggu (4/5/2025).

Castro menegaskan, jika RUU Perampasan Aset disahkan saat ini juga, maka hal itu bisa menjadi bumerang bagi Prabowo dan para anggota DPR, khususnya dari fraksi-fraksi partai dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mendominasi parlemen. Mengingat, pelaku tindak pidana korupsi terbanyak berasal dari lembaga eksekutif dan legislatif.

“Termasuk paling banyak bermasalah dalam perkara tindak-tindak korupsi ya pemerintah dan DPR. Jadi kalau diketok palu akan menyasar, akan menggorok leher mereka sendiri. Itu kan kekhawatirannya,” ucapnya.

Menurut Castro, RUU Perampasan Aset sebenarnya bisa segera disahkan sejak awal pemerintahan Prabowo dilantik, jika memang ada komitmen kuat. Ia menilai proses itu seharusnya bisa berlangsung sangat cepat.

“Kalau memang punya komitmen dari awal, itu dalam hitungan jam itu kalau memang mau, jadi cukup menjentikkan jari, langsung selesai itu rancangan itu. Cuma memang sengaja ditahan-tahan, sengaja digantung-gantungkan selama ini,” jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025), menyatakan dukungannya terhadap percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.

“Dalam rangka juga pemberantasan korupsi saya mendukung UU Perampasan Aset, saya mendukung,” ujar Prabowo.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk menarik kembali aset negara yang dicuri oleh para koruptor. “Enak saja sudah nyolong enggak mau kembalikan aset, gue tarik saja lah itu. Setuju? Bagaimana kita teruskan? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” kata Prabowo yang disambut sorakan massa buruh.

Dalam kesempatan itu, Prabowo juga mengkritik praktik demonstrasi yang mendukung pelaku korupsi dan menyinggung fenomena demo bayaran. Ia pun mengingatkan para pejabat dan pegawai di instansi pemerintah agar menghentikan praktik korupsi.

Asal tahu saja, hingga kini RUU Perampasan Aset belum juga dibahas secara konkret di DPR. RUU tersebut masih berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, sehingga belum dapat dibahas oleh Komisi III. “Undang-undang Perampasan Aset itu, RUU-nya itu ada di Baleg, bukan di Komisi III,” ujar Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, Jumat (2/5/2025).

Ia memastikan bahwa pihaknya siap mempercepat pembahasan begitu RUU tersebut dilimpahkan ke Komisi III. “Kalau itu diserahkan ke Komisi III, ya kami akan, terus terang, fraksi Golkar yang ada di Komisi III akan bergerak cepat,” ujarnya.

Soal lambatnya pembahasan selama era Presiden Joko Widodo, Soedeson mengaku tidak tahu pasti. “Pasti (mendorong), yang jelas sekarang tidak ada dinamika. Kami menunggu lebih jelas ini dari pemerintah supaya jalan,” tegasnya.