News

Bisa Miskinkan Koruptor, Naskah RUU Perampasan Aset Tinggal Menunggu Diteken Jokowi

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset guna memiskinkan koruptor tinggal menunggu diteken alias ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia menganggap wajar apabila Presiden Jokowi belum meneken naskah RUU Perampasan Aset tersebut lantaran kantor pemerintahan baru dua hari kembali beroperasi setelah libur Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah/2023.

“Sudah di meja Presiden, kan habis Lebaran. Baru dua hari kita ngantor. Sudah disposisi oleh menteri-menteri terkait,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Mungkin anda suka

Dia memperkirakan Presiden Jokowi akan menandatangani RUU Perampasan Aset Tindak Pidana selambat-lambatnya pekan depan.

“Ya tinggal presiden perlu waktu untuk melihat dulu (di) meja surat-surat yang harus ditandatangani karena acaranya sangat banyak. Tapi saya kira paling lambat minggu depan sudah,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan keheranannya lantaran draf RUU Perampasan Aset tak kunjung selesai. Padahal, Jokowi memastikan segera mengeluarkan surat presiden (surpres) terkait pembahasan itu.

“Saya sudah sampaikan juga pada DPR, kementerian terkait segera selesaikan. Kalau sudah rampung, ya bagian saya untuk terbitkan surpres secepatnya, sudah kami dorong sudah lama kok, masa nggak rampung-rampung?” kata Jokowi di Depok, Jawa Barat, Kamis (13/4/2023).

RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023. RUU ini bagian dari usulan Pemerintah.

Diketahui, Indonesia juga sudah menyerahkan instrumen ratifikasi atas United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) dan United Nations Convention Against Transnational Organized Crimes (UNCTOC) beberapa tahun lalu. Hal ini sebagai rujukan pembentukan RUU Perampasan Aset.

Sejumlah kalangan menilai RUU Perampasan Aset akan lebih efektif menjerat aset kriminal karena lebih cepat mengembalikan aset hasil kejahatan. Selain itu, RUU tersebut dinilai dapat lebih memberikan efek jera karena pelaku tidak lagi bisa menikmati hasil kejahatannya atau kerap disebut sebagai pemiskinan koruptor.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button