Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah merampungkan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025) sore.
Di tengah wawancara dengan awak media, pengacara Donny, Erman Umar, sempat meminta kliennya untuk tidak menjawab pertanyaan terkait keberadaan Harun Masiku yang sudah lima tahun menjadi buronan.
“Jangan jawab, jangan jawab,” kata Erman dengan suara pelan menegur Donny di depan awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/2/2025).
Saat ditanya alasannya melarang Donny menjawab pertanyaan tersebut, Erman menyatakan bahwa kasus Harun Masiku tidak ada hubungannya dengan perkara yang dihadapi Donny. Oleh karena itu, Donny tidak berkewajiban menjawab pertanyaan terkait Harun Masiku.
“Nggak ada hubungannya Harun Masiku. Saya hanya mendampingi masalah bahwa penasihat hukum saya akan juga memberikan (keterangan), bukan masalah Harun Masiku,” jelas Erman.
Sebelumnya diberitakan, Donny diduga membantu Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW). Donny dan Hasto diumumkan sebagai tersangka pada Selasa (24/12/2024).
Donny mengaku heran atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut. Ia menegaskan bahwa perannya hanya sebagai advokat yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terhadap KPU terkait PAW. Gugatan itu diajukan karena adanya celah hukum setelah Nazaruddin Kiemas meninggal dunia sebelum Pemilu 2024 digelar.
Menurut Donny, PDIP memiliki hak menentukan PAW untuk menggantikan Nazaruddin yang memperoleh suara terbanyak pada Pileg, dengan Harun Masiku.
“Peraturan KPU Pasal 54 dan 55 inilah yang kami uji ke MA. Yang kami uji sebenarnya adalah mengenai kekosongan hukum yang dijawab oleh KPU, yaitu suara caleg yang meninggal dunia otomatis menjadi suara partai,” ujar Donny melalui keterangan di akun YouTube pribadinya, @TheDonnyTri.
Donny menyatakan heran karena KPU tetap memilih Riezky Aprilia, peraih suara terbanyak kedua, sebagai pengganti Nazaruddin, meski telah ada putusan MA yang menyatakan bahwa partai berhak menentukan PAW.
“Persoalan muncul ketika putusan MA yang saya bawa ke sidang pleno KPU dalam agenda rekapitulasi perhitungan suara ditolak dengan alasan adanya perbedaan tafsir. Padahal, saya mewakili partai sudah menjelaskan bahwa putusan MA ini berlaku serta-merta,” ungkapnya.
Menurut Donny, jika KPU mematuhi putusan MA, kasus dugaan suap ini tidak akan terjadi. Kini, ia pasrah dengan status tersangka dan berkomitmen mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Saya tetap menghargai KPK untuk terus melakukan penyidikan. Sebagai salah satu kuasa hukum DPP partai yang bertanggung jawab penuh terhadap persoalan ini, saya menghormati dan akan tetap patuh serta mendukung penuh proses ini,” pungkas Donny.