Market

BKPN: Kasus Tipu-tipu Investasi Robot Trading Bisa Meledak Kapan Saja

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E Halim mendesak Satgas Waspada Investasi (SWI) menindak tegas penipuan robot trading.

“Fenomena penipuan investasi robot trading ini ibarat bom waktu yang ledakannya lebih dahsyat dari penipuan asuransi, travel umrah, koperasi simpan pinjam, atau penipuan investasi lainnya,” kata Rizal, dikutip dari ANTARA, Selasa (21/12/2021).

Rizal mengatakan, yang paling berisiko adalah penempatan server di luar wilayah Indonesia. Jika dibiarkan terus mengiklankan di media-media sosial, maka akan massif korbannya di satu titik waktu.

Sejatinya, kata Rizal, SWI bisa bekerja sama dengan penyedia platform, manajemen media sosial untuk tidak menayangkan iklan-iklan robot trading, di samping melakukan penyisiran dan penindakan terhadap pelaku robot trading.

Dijelaskan, robot trading ini luar biasa massifnya. Dan, biasanya hanya menggunakan izin perdagangan berjangka (komoditas). Karena, sampai saat ini, belum diatur dan mirip judi online yang jika diblokir, maka dengan mudah dikloning (digandakan) untuk tetap bisa menarik dana konsumen (masyarakat). “Dengan menindak tegas pelakunya akan lebih efektif sambil melakukan penataan sub sektor industri ini,” kata Rizal.

Pada 5 Desember 2021, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan, satgas berhasil menghentikan satu entitas yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx yang tak berizin alias ilegl. Selain itu, SWI menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button