News

BLT ‘Disunat’ Oknum, Mensos: Laporkan!

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menegaskan tak ada pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Hal ini menjawab banyaknya keluhan tentang adanya praktik pemotongan BLT di sejumlah wilayah saat pemerintah mengucurkan BLT imbas kenaikan harga BBM sebesar Rp600 ribu.

“Jadi yang jelas kalo dari kami, karena udah kita serahkan ke orangnya langsung dari PT Pos ke orangnya. Jadi itu pasti pemotongan setelah orangnya itu. Nah, masalahnya siapa yg motong? Kalo dari PT Pos silahkan buktikan. Kalo memang itu betul PT Pos saya yakin direktur PT Pos pasti akan mecat orang itu,” terang Risma saat ditemui di Gedung Nusantara II, Rabu, (21/9/2022).

“Karena memang kita sudah transparan bahkan kita punya fotonya. Dia nerima uang itu sama KTP-nya. Saya yakin itu (potongan BLT) diluar itu setelah yang bersangkutan terima, kemudian ada siapa yg memotong itu,” sambungnya.

Jika masyarakat masih mengalami praktik pemotongan dalam penerimaan BLT, Risma meminta agar tak segan melaporkan.

“Silakan dilaporkan dan APH sudah bergerak. Kami setiap beberapa hari sekali polda-polda itu minta kami bisa konferensi menjelaskan itu. Jadi saya yakin bukan di kita, maksudnya aparat PT Pos, tapi pasca dia terima itu. Tapi APH pasti akan bergerak kalo memang (ada) itu dan kita sudah banyak menangkap mereka. Ini bahkan kami jadi saksi di beberapa tempat karena kasus pemotongan-pemotongan seperti itu,” terang Risma.

Sejauh ini, Risma belum menerima laporan adanya pemotongan BLT ini.”Ga ada laporannya di saya. Ini yang tua disabilitas, PT Pos nganter langsung diterima ke orangnya jadi langsung. Kalau ada yang mohon maaf gila, dianter ke rumah sakit. Ini dianter langsung ke orangnya karena saya minta laporan ke PT Pos harus ada foto orangnya,” tegas Risma.

Diketahui, masyarakat yang berhak menerima BLT BBM merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dan bergaji paling tinggi Rp3,5 juta per bulan yang sudah mencakup gaji pokok serta tunjangan tetap.

Kemudian penerima BLT sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dan bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Anggota TNI/Polri.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button