Market

Blunder Menko Luhut Wacanakan BLU, PLN Alami Krisis Batu bara Jilid Dua

Beberapa waktu lalu, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mewacanakan badan layanan umum (BLU) pungutan batu bara, berdampak kepada krisis batubara di PLN.

Disampaikan pengamat ekonomi dan energi dari UGM, Fahmy Radhi, wacana BLU yang dihembuskan Menko Luhut justru merugikan PLN. “Masalahnya, kendati masih tahap wacana, penguasaha batu bara ramai-ramai tidak memasok batu bara ke PLN, sesuai ketentuan DMO (Domestic Obligation Market),” papar Fahmy kepada Inilah.com, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Mungkin anda suka

Saat ini, kata dia, pasokan batu bara untuk PLN, kembali seret. Di mana, PLN melaporkan bahwa pemasok batu bara lebih memilih menahan batu bara untuk PLN, ketimbang menyuplainya. “Mereka mau mengirimkan, setelah peraturan BLU batu bara terbit dulu. Sementara, pasokan batu bara untuk PLN semakin susut. Ini berpotensj PLN alami krisis batu bara jilid dua,” ungkapnya.

Agar krisis batu bara yang diderita PLN tidak semakin dalam, lanjut Fahmy, Kementerian ESDM harus tegas. Berikan sanksi berupa larangan ekspor dan penghentian produksi bagi pengusaha batu bara yang membangkang dari ketentuan DMO

Dikatakan mantan anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas ini, pemberlakukan BLU untuk batu bara, jelas melanggar pasal 33 UUD 1945. Pasalnya, batu bara merupakan kekayaan alam yang dikuasai negara, untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Artinya, lanjut Fahmy, batu bara berebda dengan kelapa sawit yang punya BLU pungutan yakni Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS). “Artinya, DMO batu bara merupakan implementasi pasal 33 UUD 1945. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah terkait batu bara seharusnya DMO Yes, BLU No,” tegasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button