News

BNN Minta Tambahan Anggaran Rp1,95 Triliun di 2024

Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta tambahan anggaran untuk pagu anggaran tahun 2024 sebesar Rp1,95 triliun.

“BNN mengusulkan tambahan anggaran tahun 2024 sebesar Rp1,95 triliun,” kata Kepala BNN RI Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Mungkin anda suka

Dia menjelaskan penambahan anggaran itu untuk beberapa program, yakni pengadaan peralatan teknologi informasi dan sarana prasarana pemberantasan sekitar Rp1,7 triliun dan penyiapan empat satuan kerja (satker) baru di wilayah Papua, yakni Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Selatan, sekitar Rp30 miliar.

Selanjutnya, BNN juga menganggarkan untuk layanan rehabilitasi serta uji sertifikasi dan uji kompetensi jabatan fungsional petugas rehabilitasi sebesar Rp40 miliar.

Sementara itu, pagu indikatif BNN untuk tahun 2024, berdasarkan surat menteri keuangan dan menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), sebesar Rp1,53 triliun.

Anggaran itu untuk belanja pegawai sebesar Rp650 miliar, belanja operasional barang Rp415 miliar, dan belanja non-operasional Rp469 miliar.

Keluaran anggaran BNN tahun 2024 dilakukan untuk beberapa program prioritas, seperti bidang pencegahan dengan program penguatan ketahanan pelajar, mahasiswa, dan ketahanan keluarga serta bidang pemberdayaan masyarakat dengan program pelatihan soft skill dan life skill pada wilayah rawan.

Selanjutnya, bidang rehabilitasi dengan program penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM) layanan rehabilitasi, penyelenggaraan intervensi berbasis masyarakat (IBM), layanan SKHPN, serta layanan rehabilitasi pada balai, loka dan klinik pratama.

Kemudian, bidang pemberantasan dengan program penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan pencucian uang serta optimalisasi TAT serta bidang layanan laboratorium dengan program penyelenggaraan layanan pemeriksaan narkotika dan NPS untuk aparat penegak hukum maupun layanan kepada masyarakat.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button