BNN Tangkap Bos Kartel Kampung Narkoba di Kalteng


Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan bandar narkoba asal Kalimantan Tengah bernama Salihin alias Saleh (39) yang selama ini masuk daftar pencarian orang atau buronan polisi setelah melarikan diri dari eksekusi penjara pada 2022 lalu.

Saleh disebut bandar besar di sebuah kampung narkoba di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Ia menjalankan bisnis haramnya tak jauh berbeda dengan bos kartel narkoba asal Kolombia, Pablo Escobar dan terkenal licin dari kejaran polisi.

Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom mengatakan BNN sebelumnya menangkap Saleh pada tahun 2021 dengan barang bukti sabu seberat 202,8 gram dan sempat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

“Saleh merupakan terpidana kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu yang telah dijatuhi vonis hukuman penjara oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi 25 Oktober 2022 silam,” ujar Marthinus Hukom, Kamis (12/9/2024).

Marthinus membeberkan, penangkapan terhadap Saleh dilakukan Tim BNN Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2021. Usai melewati proses persidangan yang cukup panjang, dalam putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 17/Pid.Sus/2022/PN Plk Tanggal 24 Mei 2022, Hakim Ketua, Heru Setiyadi menyatakan dakwaan yang disangkakan kepada Saleh tak punya cukup bukti yang kuat hingga dia dibebaskan.

“Penyidik BNN RI serta Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus tersebut meyakini bahwa Saleh bersalah dan mengajukan kasasi, hingga akhirnya Saleh mendapat vonis 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar. Namun, belum sempat dieksekusi, Saleh melarikan diri,” tuturnya.

Dari pelarian itu, Kejaksaan Negeri Palangka Raya bersurat kepada BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk melakukan pencarian terhadap Saleh sebagai buronan. Hasilnya pada 2 September 2024, Direktorat Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN menemukan tempat persembunyian Saleh di kawasan Kampung Puntun, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

“Saat dilakukan pengejaran, Saleh kembali berhasil meloloskan diri, namun Tim BNN tetap melakukan olah TKP dan berhasil menyita uang tunai sebesar Rp902.538.000 dari tangan salah satu sindikat berinisial E,” ucap dia.

Lebih lanjut, Marthinus mengungkapkan penelusuran terus dilakukan hingga pada 4 September, tim menemukan fakta baru bahwa Saleh bersembunyi di Jalan Rindang Banua Gang Sayur Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Saat dilakukan penangkapan, Saleh masih berupaya kabur dari kejaran petugas.

Dia coba bersembunyi di balik semak belukar atau rawa hingga akhirnya petugas melepaskan tembakan dan mengenainya. Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan terduga lain berinisial M alias U yang ikut bersembunyi bersama Saleh. Keduanya bertugas sebagai penjaga rumah tempat Saleh bersembunyi selama ini.

“Tersangka lain yang turut diamankan adalah seorang pria berinisial E. Perannya dalam sindikat jaringan narkotika ini adalah sebagai pengepul uang hasil penjualan pada loket transaksi. E diamankan sehari sebelum S berhasil dibekuk,” tandasnya.