Bobol Rekening Rp1,3 Miliar, Mantan Pegawai Bank Jago Ditangkap Polisi


Mantan karyawan Bank Jago inisial IA (33) ditangkap polisi usai membobol ratusan rekening yang telah diblokir oleh perusahaan. Dari aksinya ini, IA meraup duit Rp1,3 Miliar.

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan nomor: LP/B/7349/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, 7 Desember 2023 atas dugaan tindak pidana kasus ilegal akses Bank Jago.

“Telah melakukan ungkap kasus dan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja melawan hukum,” ujar Ade dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Kronologi Pembobolan Rekening Bank Jago

Dia mengatakan, kasus tersebut bermula saat IA dalam periode 18 Maret hingga 31 Oktober 2023 menyalahgunakan kewenangannya sebagai contact center specialist guna mengakses sistem Bank Jago.

“Tersangka IA telah melakukan pembukaan blokir secara ilegal terhadap akun rekening nasabah bank jago yang telah diblokir berdasarkan permintaan APH (Aparat Penegak Hukum). Karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana,” kata dia.

IA juga minta para agent command center yang merupakan anak buahnya mengajukan permintaan buka blokir rekening. Ada 112 rekening yang dibuka atas perintahnya. Kemudian, dana yang berada di akun atau rekening itu dipindahkan ke rekening penampung yang telah disiapkan. Secara bertahap, dia memindahkan uang sampai terkumpul sekitar Rp1,3 miliar.

“Atas kejadian tersebut korban (Bank Jago) telah dirugikan kurang lebih sebesar Rp1.397.280.711,” ucapnya.

IA dikenakan Pasal 30 ayat (1) Juncto Pasal 46 Ayat (1) dan atau Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” tuturnya.