News

Boikot Produk Pro-Israel MUI Dorong Peningkatan Konsumsi Merek Lokal UMKM

Sekretaris Jenderal Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumindo), Edy Misero, mengungkapkan bahwa terjadi perubahan signifikan dalam pola belanja konsumen Indonesia setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menganjurkan boikot terhadap produk-produk terafiliasi Israel. Fatwa tersebut, menurut Edy, turut mendorong konsumsi produk lokal.

“Setelah fatwa MUI, terjadi peningkatan permintaan terhadap produk lokal yang sebelumnya tersaingi oleh produk pro-Israel,” jelas Edy dalam keterangan persnya, Kamis (16/11/2023). Namun, dia juga mengakui adanya keterbatasan dari sisi produksi dan distribusi produk lokal, yang harus diatasi untuk memenuhi lonjakan permintaan tersebut.

Mungkin anda suka

Majelis Ulama Indonesia meningkatkan upaya mengajak masyarakat Indonesia untuk memboikot produk dari perusahaan yang mendukung Israel, termasuk mempertimbangkan pencabutan sertifikat halal bagi produk dari perusahaan tersebut. 

Kaji Cabut Sertifikat Halal Produk Pro-Israel

Wakil Sekjen MUI bidang hukum, Ikhsan Abdullah, mengatakan bahwa diskusi sedang berlangsung untuk mengambil sikap khusus terhadap produk yang sudah berlabel halal namun keuntungannya dipakai untuk mendukung Israel.

“Kami sedang mempertimbangkan tindakan terhadap produk yang mendukung agresi Israel, meski sudah berlabel halal,” ujar Ikhsan. Dia menambahkan bahwa keputusan tersebut penting mengingat meningkatnya agresi Israel di Palestina.

Selain itu, MUI juga mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi, minum, dan menggunakan produk yang terafiliasi dengan Israel, sesuai dengan fatwa 83/2023 yang dikeluarkan beberapa waktu lalu. Fatwa ini merupakan respons atas serangan Israel di Gaza yang telah berlangsung lebih dari sebulan dan dianggap oleh MUI sebagai bentuk penjajahan dan agresi yang tidak mendapatkan perhatian yang cukup dari PBB atau komunitas internasional.

Di tengah ini, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengingatkan bahwa boikot produk tidak berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja di perusahaan. “Kami tidak ingin aksi ini berdampak pada pemutusan hubungan kerja. Inti dari fatwa ini adalah mendukung Palestina,” tegas Amirsyah.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button