Sesuai dengan peraturan yang berlaku, debt collector tidak diperkenankan untuk melakukan penagihan ke anggota keluarga peminjam yang tidak terlibat dalam perjanjian utang.
Meski menawarkan kemudahan, menggunakan pinjaman daring atau pindar (dulu disebut pinjaman online atau pinjol) secara sembarangan justru bisa membahayakan.
Sebab, jika peminjam melakukan gagal bayar, pihak penyedia pindar tersebut bisa menyewa debt collector (DC) untuk melakukan penagihan.
Bahkan, beberapa oknum DC mungkin akan melakukan penagihan dengan cara meneror peminjam hingga menghubungi kerabat dekat dan keluarga peminjam.
Bolehkah Debt Collector Menagih Utang ke Keluarga Peminjam?
Dalam kasus tertentu, pengguna pindar mungkin pernah ditagih oleh pihak debt collector (DC) ketika tidak melunasi utangnya secara tepat waktu.
Tak hanya kepada pengguna itu sendiri, beberapa debt collector juga kerap menagih dan meneror keluarga pengguna walaupun mereka tidak terlibat dalam transaksi tersebut.
Padahal, perlu dipahami bahwa debt collector tidak diperkenankan untuk menagih utang ke keluarga peminjam.
Pada dasarnya, proses penagihan utang yang dilakukan oleh debt collector telah diatur melalui beberapa regulasi, salah satunya yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Melalui peraturan tersebut, dijelaskan bahwa penagih dilarang untuk melakukan penagihan kepada kontak darurat, termasuk keluarga, yang didaftarkan oleh peminjam.
Pasalnya, perjanjian utang-piutang ini hanya melibatkan debitur selaku pihak yang berutang dan kreditur sebagai pihak pemberi pinjaman.
Apabila debitur tidak mampu melunasi kewajibannya, maka pihak kreditur bisa melakukan penagihan secara langsung ataupun melalui pihak ketiga seperti jasa debt collector dengan meminta pertanggungjawaban kepada pihak peminjam itu sendiri.
Selain itu, debt collector juga harus melakukan penagihan secara wajar, tidak meneror, memberikan tekanan yang berlebihan, mengancam, maupun menggunakan kekerasan.
Pihak DC juga wajib menjaga kerahasiaan data pribadi debitur dan tidak boleh disebarluaskan secara sembarangan.
Hal-Hal yang Harus Dilakukan Jika Debt Collector Menagih Utang ke Keluarga
Apabila ada debt collector yang menagih utang kepada anggota keluarga yang tidak terlibat dalam perjanjian utang, tetap tenang dan lakukan beberapa hal berikut ini:
1. Meminta Penjelasan
Pertama-tama, mintalah penjelasan kepada pihak debt collector terkait dengan dasar hukum yang mereka pegang untuk menagih kepada anggota keluarga yang tidak terlibat dalam perjanjian utang.
Apabila mereka tidak dapat memberikan penjelasan, pihak keluarga bisa menolak penagihan tersebut.
2. Menyimpan Bukti-Bukti Penagihan
Jika debt collector masih bersikukuh meneror pihak keluarga, simpan bukti-bukti komunikasi dan tindakan penagihan yang dilakukan DC tersebut, termasuk pesan teks, surat, hingga rekaman video.
Nantinya, bukti-bukti ini bisa digunakan ketika terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh debt collector.
3. Melapor ke Pihak Berwenang
Ketika debt collector mengancam atau bahkan melakukan tindakan kekerasan, segera laporkan hal tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak kepolisian.
Langkah ini bisa membantu anggota keluarga untuk mendapatkan keadilan karena adanya pelanggaran hukum terkait dengan aktivitas penagihan utang oleh DC.
.
.
Dapatkan Informasi Terupdate dan Paling Menarik Seputar Ekonomi dan Finansial di Laman Google News Inilah.com.