Bongkar Dugaan Pencucian Uang Rita Widyasari, KPK Panggil Bos Bea Cukai


Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani (A), Jumat (20/12/2024).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama A, Direktur Jenderal Bea dan Cukai,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Jakarta, Jumat (20/12/2024).

Askolani diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), Rita Widyasari. “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan korupsi TPPU Kutai Kartanegara dengan tersangka RW,” ucap Tessa.

Pada Selasa (22/10/2024), Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (IR), diperiksa tim penyidik KPK, terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) batu bara dari sejumlah pelaku usaha tambang yang beroperasi di Kabupaten Kukar. Sehari sebelumnya Isa mangkir dari panggilan KPK.  

Pemeriksaan Isa dilakukan untuk penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang diterima Rita dari sejumlah perusahaan batu bara. “Untuk saksi IR, telah dimintakan keterangan terkait PNBP dari produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar Tessa kepada Inilah.com, Kamis (24/10/2024).

Namun, Tessa enggan mengungkapkan berapa tarif PNBP batu bara yang seharusnya dibayar para pengusaha tambang yang beroperasi di Kukar itu.

Mengingatkan saja, Rita diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang yang melakukan eksplorasi di wilayah Kukar. Setiap metrik ton batu bara yang diproduksi perusahaan, dipatok tarif 3,3–5 dolar AS oleh Rita.

Selain itu, Rita dijerat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejumlah barang bukti terkait TPPU ini telah disita tim penyidik KPK. Di antaranya 104 kendaraan yang terdiri dari 72 mobil dan 32 motor.

Ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus korupsi Rita juga diamankan. Penyitaan barang bukti ini dilakukan dalam rentang waktu 13 Mei hingga 6 Juni 2024.

Komisi antirasuah ini, berencana melelang 104 kendaraan yang terkait aliran dana dugaan TPPU Rita. Namun, entah mengapa batak dilaksanakan saat peringatan Hakordia pada 9 Desember 2024.