Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa Direktur Utama (Dirut) PT Sucofindo (Persero) Jobi Triananda Hasjim terkait dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (Persero/PGN) Tbk, Jumat (27/9/2024)
Pemeriksaan dilakukan tim penyidik dalam rangka melengkapi berkas perkara, kasus dugaan korupsi dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PGN dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2017-2021. Di mana, Jobi merupakan Dirut PT PGN pada 2017-2018.
“Hari ini Jumat (27/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan PT PGN,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika melalui keterangannya kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).
Turut diperiksa sebagai saksi yaitu eks Direktur Infrastruktur dan Teknologi, Dilo Seno Widagdo yang pernah menjabat Direktur Komersial PT PGN.
Meski demikian pihak KPK belum mengumumkan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan dikonfirmasi kepada kedua pejabat PGN tersebut.
Diketahui, KPK pada 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi PGN, tahun anggaran 2018-2020.
Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dugaan tindak pidana korupsi terjadi dalam proses jual-beli gas, antara PGN dan perusahaan berinisial PT IG pada 2018-2020.
Dalam korupsi ini, diduga telah merugikan keuangan negara ratusan miliar.
Sesuai kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, bakal diumumkan secara lengkap dan utuh, ketika penyidikan telah rampung dilakukan. Kepada para tersangkanya, KPK bakal menahannya.
Berdasarkan perkembangan penyidikan, tim penyidik KPK telah menetapkan cegah ke luar negeri terhadap dua orang calon tersangkanya. Mereka terdiri dari penyelenggara negara dan swasta.