Market

Bongkar Pasang Kebijakan Migor Berbuah Kerugian Negara Rp18 Triliun

Ketika Kemendag dipimpin M Lutfi, bongkar pasang kebijakan sering terjadi untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng (migor). Kini berujung kerugian negara Rp18 triliun.

Anggota Komisi VI DPR, Mufti Aimah Nurul Anam mengkritisi seringnya bongkar-pasang kebijakan di era Kemendag dipimpin M Lutfi. Nyatanya, tak satu pun dari kebijakan tersebut mampu menjawab masalah kelangkaan minyak goreng (migor) di sejumlah daerah.

“Dalam catatan saya, setidkanya ada enam kebijakan yang dikeluarkan saat kemendag dipimpin M Lutfi. Namun gagal menyelesaikan masalah kelangkaan migor,” papar politisi PDI Perjuangan ini, dikutip Rabu (31/8/2022).

Namun kini, kelangkaan atau mahalnya minyak goreng (migor) mulai teratasi. Hanya saja, muncul kasus hukum yang menyeret lima terdakwa. Mereka adalah, eks penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Sari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; serta General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

Kelimanya terancam sanksi berat yakni maksimal penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar. Praktisi hukum dan ekonomi, Hotman Sitorus menilai, pasal yang didakwakan, cukup berat. “Melihat dari sisi sanksinya tentu sangat berat karena para terdakwa dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun,” kata Hotman.

Menurut kajiannya, kasus ini berawal pada 11 Januari 2022, ketika M Lutfi mengeluarkan Permendag 1/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Tujuannya baik, mewujudkan ketersediaan, kestabilan harga migor yang terjangkau masyarakat, termasuk UMKM.

“Namun semuanya buyar. Pada 18 Januari 2022 muncul Permendag 3/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS,” kata Hotman.

Persoalan muncul, kata Hotman, ketika Permendag 1/2022 dan Permendag 3/2022 belum terlaksana dengan baik, pada 22 April 2022, Presiden Joko Widodo mengumumkan larangan ekspor migor dan bahan baku migor. Pelarangan berlaku sejak 28 April 2022.

Tindak lanjut pelarangan ekspor dikeluarkan Permendag 22/2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached And Deodorized Paln Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO).

“Meski Permendag ini berlaku, CPO, RBD Palm Oil, Refined, RBD Palm Olein, dan UCO sebagaimana tercantum dalam lampiran dan telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, diperbolehkan ekspor,” jelasnya.

Namun, pada 27 April 2022 dikeluarkanlah Permendag 23/2022 tentang Penyesuaian Klasifikasi Barang Yang Terkena Ketentuan Larangan dan Pembatasan Ekspor dan Impor Berdasarkan Sistem Klasifikasi Barang.

Selanjutnya, pada 23 Mei 2022 muncul Permendag 30/2022 tentang Ketentuan Ekspor CPO, RBD Palm Oil, Refined, RBD Palm Olein, dan UCO. Disusul pada 23 Mei 2022 keluar Permendag 33/2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat.

“Alasan dikeluarkannya Permendag untuk mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng curah dengan dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia, perlu menetapkan program optimalisasi pendistribusian minyak goreng curah,” jelas Hotman.

Tak berselang lama, lahir Permendag 38/2022 tentang Program Percepatan Penyaluran CPO, RBD Palm Oil, Refined, RBD Palm Olein, dan UCO pada 7 Juni 2022.

Pada tanggal yang sama, M Lutfi mengeluarkan Permendag 39/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor CPO, RBD Palm Oil, Refined, RBD Palm Olein, dan UCO.

Pada 5 Juli 2022 lagi-lagi muncul Permendag 41/2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat. Pada 1 Agustus 2022, muncul Permendag 46/2022 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar Harga Referensi Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Dan Daftar Merek Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Artinya, Kemendag di era M Lutfi mengeluarkan 9 pereaturan menteri, namun masalah bukannya rampung, malah migor tetap saja langka dan mahal. “Tentu ini membingungkan pelaku usaha dalam mendukung penyediaan minyak goreng murah bagi masyarakat,” kata Hotman.

Menurut Hotman, sebenarnya, bahan baku minyak goreng tidak menjadi masalah dalam memenuhi ketersediaan minyak goreng, jika Pemerintah dapat melakukan tata kelola industri migor dengan memperhatikan ketersediaan bahan baku dengan kapasitas produksi minyak goreng itu sendiri.

Masalahnya, kata Hotman, pemerintah belum memiliki pabrik migor serta distribusi yang mumpuni. “Ya tentu dampaknya besar, meskipun tersedia bahan baku untuk diolah namun pemerintah tidak siap untyuk mengolahnya. Pada akhirnya pemerintah akan meminta pihak lain untuk memproduksi minyak goreng,” katanya.

Proses produksi minyak goreng tentunya memerlukan waktu yang cukup, karena harus mempersiapkan pabrik yang memproduksi minyak goreng dengan harga yang dipatok oleh pemerintah. Pabrik minyak goreng tentunya memerlukan perubahan-perubahan spesifikasi tertentu agar dapat memproduksi minyak goreng sesuai spek tertentu.

Ketika harga minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya sangat tinggi, berpengaruh terhadap harga migor. Pabrik migor kesulitan dalam mendapatkan CPO murah sebagai bahan baku migor. Alhasil, migor sulit berada di level HET yang ditetapkan pemerintah,” jelas Hotman.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button