Anggota Komisi IV DPR, Andi Akmal Pasluddin mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengusut dugaan mark up atau penggelembungan harga impor beras, serta denda bongkar muat (demurrage) yang merugikan negara hampir Rp3 triliun.
“Sangat mendukung usulan pansus skandal dugaan mark-up impor beras tersebut,” kata politikus PKS itu, dalam keterangan di Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Menurut Akmal, pembentukan pansus diperlukan untuk membongkar dugaan skandal mark up impor beras yang menyeret dua nama, yakni Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Bayu Krisnamurthi.
Akmal berharap pansus untuk mengusut skandal dugaan mark up harga impor beras dapat secepatnya dibentuk, guna mengetahui fakta-fakta atas isu tersebut sehingga tidak liar di kalangan masyarakat luas.
Pandangan senada disampaikan anggota Komisi IV DPR, Suhardi Duka, pembentukan pansus Bapanas dan Buloggate ini, perlu disegerakan. “(Pembentukan) pansus, (kami) setuju kalau memang kuat dugaan mark up harga pembelian (beras),” kata Suhardi.
Politikus Partai Demokrat ini, menduga, murahnya harga beras yang diimpor ke Indonesia, merupakan stok milik negara-negara produksi yang telah lama tersimpan di gudang.
Sebelumnya, Studi Demokrasi Rakyat (SDR) melaporkan Perum Bulog dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (3/7), atas dugaan penggelembungan harga beras impor.
Atas dugaan hal itu, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Bapanas I Gusti Ketut Astawa mengatakan bahwa pihaknya menghormati adanya aduan kepada KPK mengenai dugaan mark up harga terkait impor 2,2 juta ton beras.
Ketut memastikan Bapanas dalam menjalankan tugas dan fungsinya senantiasa mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.
Di samping itu, Perum Bulog mengklaim telah menjadi korban tuduhan dugaan mark up harga terkait impor beras tersebut.
Sekretaris Perusahaan Perum Bulog Arwakhudin Widiarso mengatakan laporan itu membentuk opini buruk di masyarakat terkait perusahaannya tersebut.
Menurut Widiarso, atas laporan tersebut yang dinilai tanpa ada fakta, akan merugikan reputasi perusahaan yang telah dibina oleh Perum Bulog.